Seorang warga diberi sanksi kedapatan tidak menerapkan disiplin protokol kesehatan pada Operasi Yustisi yang Dilakukan tim gabungan di DKI Jakarta, Ahad (27/9/2020).[Transindonesia.co/Istimewa]
TRANSINDONESIA.CO – Tim gabungan Polda Metro Jaya melakukan Operasi Yustisi di wilayah DKI Jakarta dalam dua pekan menindak 77.041 orang diberi sanksi kedapatan tidak menerapkan disiplin protokol kesehatan.
“Perkembangan hasil akumulasi Operasi Yustisi yang dimulai sejak 14 September sampai 26 September 2020. Hasil akumulasi operasi yustisi yang kita lakukan bersama-sama TNI, Polri, Pemda, Satpol PP dan Dishub, juga pengadilan dan kejaksaan DKI Jakarta. Total sanksi ada 77.041 orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Ahad (27/9/2020).
Para pelanggar itu juga diberikan beberapa sanksi, ada sanksi teguran, sanksi tertulis, sanksi kerja sosial, dan sanksi denda administrasi.
“Terbagi dalam pertama teguran, ada tertulis dan juga lisan, tertulis 46.270 lisan 5.862 sanksi sosial 23.331 sesuai dengan aturan Pergub 79 Tahun 2020. Kemudian untuk denda administrasi yang tercatat melanggar operasi sebanyak 1.434 orang,,” ujarnya.[mil]







