Polda Metro Gelar Operasi Yustisi Humanis dan Tegas PSSB Ketat

TRANSINDONESIA.CO – Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan terkait disahkannya aturan baru oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan Pergub nomor 88 tahun 2020 tentang PSBB ketat, Polda Metro Jaya melakukan menegakan operasi yustisi, Senin (14/9/2020).

“Polda Metro Jaya  mendukung sepenuhnya kegiatan atau pun perpanjangan pembatasan aktivitas masa PSBB memaksimalkan dan memasifkan upaya dalam rangka mendukung kebijakan-kebijakan yang sudah disampaikan gubernur,” kata Nana Sudjana dalam konferensi pers di Balai Kota, Ahad (13/9/2020).

Operasi yutisi ini nantinya akan dilakukan bersama Pemda, PMI, Kejaksaan dan juga Kehakiman. Operasi ini dimulai saat Pergub No 88 Tahun 2020 mulai berlaku.

“Operasi yutisi ini akan dilakukan mulai besok juga. Mulai tanggal 14 September 2020, akan tetap menggunakan cara yang humanis dan persuasif agar lebih tegas ke masyarakat yang mengabaikan aturan PSBB,” katanya.

Senada dengan Kapolda, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengatakan TNI siap mendukung PSBB di DKI Jakarta esok hari. “Kami siap membantu menegakan aturan PSBB,” katanya.

Pangdam menjelaskan bahwa dalam saat operasi yustisi TNI juga akan melibatkan komunitas masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kejati DKI Jakarta Asri Agung menjelaskan bahwa penerapan operasi yustisi ini sejalan dengan aturan yang berlaku. Operasi ini juga akan dilakukan dengan denda bagi mereka yang melanggar.

“Terjadi pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam Pergub 79 maupun Pergub 88, kita akan melakukan denda,” kata Asri Agung.

Sebelumnya, Anies menerbitkan Pergub nomor 88 tahun 2020 yang tetap berlaku mulai 14 September 2020.

“Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 ditetapkan hari ini 13 September, tentang perubahan peraturan gubernur nomor 33,” ujar Anies.

Anies menjelaskan selama PSBB kantor pemerintah dan swasta non-esensial masih boleh beroperasi dengan maksimal kapasitas 25%. Selain itu, restoran dan kafe dilarang melayani makan di tempat dan ojek online tetap diperbolehkan mengangkut penumpang.[kar/mil]

Share
Leave a comment