ICK: Tindak Tegas Penyerang Markas Polsek Ciracas

TRANSINDONESIA.CO – Ketua Presidium Indonesia Cinta Kamtibmas (ICK), Gardi Gazarin, SH, mendesak pimpinan TNI mengambil tindakan tegas terhadap oknum TNI yang diduga terlibat aksi penyerangan Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Ciracas, Polres Metro Jakarta Timur, pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.

Menurut Gardi, aksi pengrusakan kantor Polsek Ciracas itu, selain merupakan tindak pidana juga merusak citra TNI di mata masyarakat. Karena itu, penegakan hukum harus di kedepankan sehingga menjadi pembelajaran bagi anggota yang lain agar tidak mudah tersulut emosi untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum berdasarkan informasi yang tidak jelas kebenarannya.

“Jika terbukti bersalah, hukum harus ditegakkan. Ini harus jadi pelajaran bagi oknum yang terlibat dan peringatan bagi anggota yang lain untuk mampu menahan diri untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum,” tegas Gardi Gazarin dalam keterangan tertulisnya, Ahad (30/8/2020).

Dikatakannya, ICK mendukung penuh langkah yang diambil pimpinan TNI bersama pimpinan Polri untuk mengusut tuntas kasus penyerangan Kantor Polsek Ciracas yang disertai dengan pengrusakan, pembakaran, dan penganiayaan. “Siapa saja yang terlibat harus dihadapkan ke meja hijau dan dihukum sesuai Undang-Undang yang berlaku,” ujar Gardi.

Dia menegaskan, jika oknum yang terlibat tidak diproses secara hukum maka akan menimbulkan kesan kurang baik bagi TNI di mata masyarakat. Karena itu, proses hukum terhadap oknum yang terlibat harus dilakukan secara transparan dan diumumkan ke publik, sehingga semua pihak tahu bahwa pimpinan TNI benar-benar tidak mentoleril tindakan oknum yang main hakim sendiri.

“Ini era keterbukaan dan hukum harus dinomorsatukan agar ke depan peristiwa seperti itu tidak terulang kembali. Apalagi sesuai catatan, kasus penyerangan Kantor Polsek Ciracas ini adalah yang kedua kalinya,” papar Gardi.

Dijelaskannya, penegakan hukum terhadap oknum yang terbukti terlibat aksi penyerangan tersebut sangat penting. Sebab, hal itu akan menjadi pegangan bagi semua pihak agar tidak melakukan pelanggaran, apalagi mengarah tindak pidana, pasti akan berhadapan dengan hukum.

Berdasarkan informasi yang beredar kata Gardi, latar belakang penyerangan Kantor Polsek Ciracas ini berawal dari berita bohong atau hoaks dari Prada MI. Ihwalnya MI memberi kabar kepada teman seangkatannya bahwa dia dikeroyok di kawasan Arumdina Cibubur, Jakarta Timur.

Hasil penyelidikan tim gabungan TNI-Porli menemukan fakta di lapangan bahwa yang bersangkutan ternyata mengalami kecelakaan tunggal lalu lintas. Hal ini diperkuat dari keterangan sejumlah saksi di lapangan dan hasil rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Informasi hoaks dari oknum itu disinyalir menjadi pemicu jiwa korsa sejumlah oknum lainnya untuk melakukan tindakan di luar hukum. Mereka tidak hanya melakukan penyerangan Kantor Polsek Ciracas saja, tetapi sepanjang perjalanan dengan berkonvoi sepeda motor, mereka juga melakukan tindakan anarkis yang merugikan masyarakat.

Gardi mengatakan, tindakan para oknum yang diduga teman-teman Prada MI tersebut sudah mengganggu Kamtibmas yang membuat masyarakat ketakutan.

Dikatakan, sepanjang perjalanan menuju Kantor Polsek Ciracas, mereka melakukan pengrusakan barang-barang milik warga. Bahkan, beberapa warga juga mengaku dianiaya para pelaku.

Menurut Gardi, ICK juga mendesak pimpinan Polri memberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku jika ada tindakan oknum Polri yang menjadi pemicu terjadinya aksi penyerangan itu.

Dia menegaskan, dalam suasana pandemi Covid-19 ini semua elemen masyarakat wajib mendukung Kamtibmas tetap kondusif. “Karena itu, aksi penyerangan ini harus diusut tuntas oleh TNI-Polri untuk kepentingan penegakan hukum, berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan. Sehingga semuanya menjadi terang benderang,” kata Gardi.[rel/mil]

Share
Leave a comment