Nyamar jadi Pembeli, Polisi Tangkap Pengedar Sabu Gang Biola

TRANSINDONESIA.CO – Tersangka DSA (26) warga Jalan Selambo, Gang Biola Desa Marendal, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang, Sumatera Utara, diamankan petugas Polsek Patumbak, Polretabes Medan, Polda Sumatera Utara, saat menjual sabu kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli di Gang Biola, Jalan Selambo, Desa Marindal II Kecamatan Patumbak, Jumat (14/8/2020) malam. Bersama barang bukti 1 paket sabu dan Hp merk Oppo tersangka diboyong ke Mapolsek Patumbak.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Philip A Purba SH MH menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari info yang layak dipercaya dari masyarakat  sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu sabu.

Kemudian melakukan penyelidikan dengan cara undercover boy untuk membeli satu paket sabu-sabu seharga Rp100 ribu kepada pelaku.

Begitu transaksi petugas yang melakukan undercover langsung membekuk dan mengamankan barang bukti, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diboyong ke Polsek Patumbak guna proses selanjutnya.

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 9  tahun penjara.” kata Philip, Rabu (19/8/2020).[sur]

Share
Leave a comment