4 Pembunuh Bos Roti WNA Taiwan Ditangkap, Ini Kronologinya
TRANSINDONESIA.CO – Empat pelaku pembunuhan berencana bos roti WNA Taiwan, Hsu Ming Hu (52) di Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat, berhasil dibekuk polisi. Empat tersangka, SS, FN, S, dan A, melakukan pembunuhan di kamar mandi.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana menyatakan tersangka berinisial SS yang berperan menyuruh sekaligus membiayai eksekutor tersangka A yang berperan memegangi korban saat ditusuk. Tersangka FN yang merekrut A dan perantara pembayaran, serta tersangka S alias Asep alias Jabrik berperan sebagai pengintai korban.
“Usai menjalankan aksi pembunuhan berencana itu, mayat korban dibuang ke Sungai Citarum, Subang Jawa Barat,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/8/2020).
Kronologi Pembunuhan
Pembunuhan Hsu Ming Hu berawal dari hubungan asmaranya dengan SS yang merupakan sekretaris pribadinya. Asmara yang berbuntut SS hamil namuj korban tak mau bertanggung jawab.
“Hsu Ming Hu menolak bertanggungjawab atas hamilnya SS, kemudian SS merasa sakit hati dan menceritakannya kepada notaris yang biasa mengurus hartanya Hsu Ming Hu untuk melakukan rencana pembunuhan,” ungkap Kapolda.
SS yang sakit hati kata Kapolda, kemudian meminta tersangka notaris inisial FN merekrut orang untuk melakukan aksi pembunuhan terhadap Hsu Ming Hu dengan imbalan Rp150 juta.
“SS kemudian menyanggupi dan membayar DP terlebih dulu sebesar Rp30 juta. Rp25 juta dibayar melalui transfer bank, sisanya dibayar tunai,” kata Nana.
Selanjutnya, ketiga eksekutor mengintai korban Hsu Ming Hu selama beberapa hari untuk mengetahui pola kerjanya setiap hari. Setelah itu, para eksekutor yang sudah mengetahui pola kegiatan korban langsung menjalankan aksinya.
“Ketiga pelaku datang ke rumah korban pada 24 Juli 2020 pukul 17.30 WIB dan berpura-pura jadi pegawai pajak serta menagih pajak ke korban sebesar Rp9 miliar,” tutur Nana.
Salah satu dari tiga orang tersangka berinisial S alias Asep alias Jabrik, kata Nana, berpura-pura ke kamar kecil, lalu mengatakan kepada korban jika keran di kamar mandi tidak keluar air.
“Saat korban ke kamar mandi, di situlah para tersangka melakukan penusukan sebanyak lima kali. Dua kali di dada dan tiga kali di perut hingga korban meninggal dunia,” ungkap Kapolda.
Kemudian jenazah korban langsung dibawa ke dalam mobil dan dibuang ke Sungai Citarum, Subang. Selanjutnya pada 26 Juli 2020, korban ditemukan warga dan ditangani oleh Polres Subang.
“Total ada sembilan tersangka yang melakukan aksi pembunuhan berencana itu. Empat orang sudah kami tangkap dan lima sisanya masih DPO,” ucap Kapolda yang menjerat keempat tersangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atas Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.[zul/mil]