Warga Teluk Waru Balikpapan Minta Perlindungan Bareskrim Polri

TRANSINDONESIA.CO – Sejumlah warga Desa Teluk Waru, Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat, Kalimantan Timur, Senin (10/8/2020), mendatangi Bareskrim Polri untuk meminta perlindungan hukum atas kasus perampasan hak atas bidang tanahnya. Warga diintimidasi agar menjual bidang tanah mereka kepada HZA dan  PT KRN Balikpapan.

Tujuh orang perwakilan warga Desa Teluk Waru didampingi kuasa hukumnya Henry Dunant Simanjuntak,SE.,SH. MHum dan Agus Amri SH. MH diterima Korowassidik Mabes Polri Kombes Limbong. Sebelumnya pada 6 Juli 2019, para warga telah  menyampaikan “Permohonan Perlindungan Hukum” yang disampaikan kepada Bapak Karo Wassidik Mabes Polri.

Warga mengadukan ketidak adilan proses hukum di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan dalam menangani sengketa tanah milik warga.

“Lahan mereka dirampas melalui  dokumen kepemilikan yang diduga direkayasa oleh HZA yang kemudian dijual kepada PT KRN,” kata Hendry Dunant Simanjuntak di Bareskrim Polri, Senin (10/8/2020).

Selain itu, pihak warga melalui kuasa hukumnya juga telah mengirimkan somasi tiga kali ke pihak perusahaan, namun tidak mendapat tanggapan. Meski kasusnya sekarang dalam proses hukum, namun pihak PT KRN tetap melakukan pematangan lokasi tanah warga untuk melaksanakan pembangunan proyek refinerinya.

Padahal Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) telah ditolak oleh Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Balikpapan sesuai surat No: 592.15/1484/DPPR, tanggal 26 Agustus 2019 dan  Dinas Penanaman Modal dan Izin Terpadu No.: 503/3076/DMPT tertanggal 16 April 2020.

Menurut Henry Simanjuntak bahwa lokasi tanah tersebut pernah dimohonkan untuk mendapatkan perizinan IMTN pada tahun 2017, tetapi tidak disetujui oleh Walikota Balikpapan. Sebab, ada sanggahan darin HZA yang mengaku sebagai miliknya dengan dalih sudah membeli dari beberapa orang yang mempunyai surat segel dari tahun yang berbeda sejak tahun 1980, 1981 dan 1982.

Dijelaskan Henry, kepemilikan lahan tanah  yang dimaksudkan dalam permohonan perlindungan hukum ke Bareskrim Polri bermula dari “kepemilikan historis” dari pada pemiliknya. Bidang tanah ini telah digarap dan ditempati secara turun menurun sejak tahun 1949 dan didaftarkan kekantor kecamatan setempat guna mendapatkan pengakuan kepemilikan sesuai dengan peraturan daerah setempat pada tahun 1982.

Surat Keterangan Tanah Perwatasan (Segel) No. 34/Pem-Agr/1982 atas nama ST, Surat Keterangan Tanah Perwatasan (Segel) No. 37/Pem-Agr/1982 atas nama Jum bin Dg Lw dan Surat Keterangan Tanah Perwatasan (Segel) No. 62/Pem-Agr/1984 atas nama Sd.

Sementara bukti pendukung kepemilikan bidang tanah berdasarkan surat keterangan tanah Perwatasan yang dimiliki oleh masing-masing bidang yang dipunyainya berdasarkan waris peninggalan dari orang tua mereka. Secara silsilah berawal dari moyang mereka yang bernama Daeng Lewa sebagai petani yang pertama kali membuka hutan di daerah itu pada tahun 1949.

Bidang tanah ini telah digarap turun menurun untuk menghidupi keluarga. Saat ini wilayah itu letak dari bidang tanah yang dimiliki warga tersebut teregister sebagai RT 9 atau RT 09 atau 009, Desa Teluk Waru, Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat.

Selama ini warga sering didatangi mediator tanah yang bekerja sama dengan PT KRN bernama HZA agar mau menjual tanah yang dipersengketakan tetapi ditolak warga. Setelah ada penolakan tiba-tiba muncul Surat Kesaksian Perwatasan yang dimiliki oleh ST, Ju bin Dg Lw dan Sd.

Kejanggalan-kejanggalan dari sisi sejarah kepemilikan bidang tanah, perbedaan-perbedaan tanda tangan dari RT dan lainnya. Munculnya surat itu dilaporkan ST ke Polresta Balikpapan. Namun hingga sekarang belum ada kepastian maupun hasilnya.

Kasus penyerobotan tanah seluas 15 Ha diduga dilakukan PT KRN ke Kapolresta Balikpapan oleh ST pada  30 Desember 2019. Namun sampai sekarang warga tidak mendapat kejelasan sehingga mereka mengadu ke Bareskrim Polri.

Merasa tidak mendapatkan keadilan, ST dan warga lain yang tanahnya ikut dirampas memohon keadilan ke Bareskrim. Warga berharap, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mau turun tangan atas kasus penyerobotan yang sangat merugikan warga  selaku pemilik aslinya.

Sementara, HZA dan pihak PT KRN Balikpapan hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi.[rel/sfn]

Share
Leave a comment