Banjir Bandang Lumpur, Pemkab Tanggamus Tetapkan Status Tanggap Darurat Sepekan

TRANSINDONESIA.CO – Pusat Pengendali Operasi BNPB melaporkan delapan escavator untuk membersihkan material lumpur yang terbawa banjir bandang. Tim gabungan telah membersihkan sedimen lumpur di jalan dan di tempat umum. Jalan lintas barat sudah bisa dilalui kendaraan.

Bencana yang terjadi pada Selasa (4/8/2020), di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, merusak puluhan rumah. Perkembangan per hari ini, Kamis (6/8/2020), pukul 17.30.

“BNPB mencatat kerusakan rumah dengan kategori rusak berat sebanyak 64 unit, rusak sedang 34 dan rusak ringan 1.035. Sedangkan rumah terendam, BPBD setempat melaporkan 350 rumah terdampak,” kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Raditya Jati dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/8/2020).

Di samping kerusakan di sektor pemukiman, banjir bandang juga merusak tempat ibadah 1 unit dengan kategori rusak berat. Selain itu, jalan lintas barat tertutup material longsor di Sembilan titik dengan Panjang kurang lebih 1 km. BPBD

Tanggap Darurat

Menurut pantauan BPBD, peristiwa ini dipicu salah satunya hujan deras yang terjadi pada Selasa (4/8/2020), pukul 20.30 WIB hingga 22.00 WIB. Limpahan air dari Bukit Barisan disertai material lumpur dan bantu akhirnya melanda beberapa desa di Kecamatan Semaka. Saat kejadian, tinggi muka air bervariasi dari 30 hingga 100 cm.

Desa terdampak antara lain Desa Way Kerap, Pardawaras, Sedayu, Sukaraja, Bangunrejo, Kacapura, Karangrejo dan Sidodadi.

Pascakejadian, Bupati Tanggamus menetapkan status tanggap darurat selama tujuh hari. “Hingga kini, BPBD dan dinas terkait melakukan upaya penanganan darurat, seperti pengaktifan dapur umum, pembersihan material lumpur dan batu serta pendampingan warga terdampak,” kata Raditya Jati.[eso]

Share