Tiga Pejabat Pemkab Labura Terdakwa Korupsi PBB Perkebunan Jalani Sidang di PN Medan
TRANSINDONESIA.CO – Tiga pejabat daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (3/8/2020) sore.
Ketiga terdakwa itu, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkab Labura tahun 2013 Ahmad Fuad Lubis, Kepala Dinas DPPKAD Labura tahun 2014-2015 Faizal Irwan Dalimunthe dan Kabid DPPKAD Labura Armada Pangaloan.
Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) Hendri Edison mengatakan, ketiga terdakwa diadili dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkebunan yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Labura Tahun Anggaran 2013 – 2015.
“Ketiga terdakwa melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp2,1 miliar,” ucap Jaksa di hadapan majelis hakim diketuai Sri Wahyuni, di Ruang Cakra 8 PN Medan.
Jaksa melanjutkan, bahwa perbuatan ketiga terdakwa pada tahun 2014 dan 2015, dan Kharuddin Syah selaku Bupati Labura adalah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang menimbulkan kerugian keuangan Negara.
Timbulnya kerugian negara diketahui dari biaya pemungutan PBB sektor perkebunan yang diterima oleh Pemkab Labura yang telah dibagikan, kemudian dari pajak penghasilan yang telah dipungut dan disetorkan.
“Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Sumut di Medan tanggal 20 September 2019, atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya pemungutan PBB oleh Pemkab Labura TA 2013, 2014 dan 2o15 senilai Rp2.186.469.295,” terang jaksa
Jaksa menyebutkan, perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Usai membacakan dakwaan, para terdakwa tidak mengajukan nota keberatan. Persidangan ditunda selama sepekan dan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, termasuk salah satunya Bupati Labura, Kharuddin Syah.
Sementara, di luar sidang, jaksa Hendri Edison yang dimintai tanggapan soal keterlibatan bupati mengatakan, bahwa Bupati Labura Kharuddin Syah juga akan dipanggil menjadi saksi.
“Iya bakal menjadi salah satu saksi yang akan diperiksa,” ungkapnya.
Jaksa Hendri bahkan menyebut kalau bupati ada menerima fee sebesar 10 persen dari pemungutan PBB tersebut.
“Jadi berkisar seratusan juta rupiah lah fee nya setiap tahun yang diambil,” pungkasnya.
Ia juga mengatakan, selain bupati timnya juga akan berencana menghadirkan puluhan saksi lain atas dugaan penyalahgunaan biaya pemungutan PBB oleh Pemkab Labura TA 2013, 2014 dan 2015 tersebut.[sur]