Bareskrim dan Polda Babel Gulung Sindikat Narkotika Jaringan Internasional

TRANSINDONESIA.CO – Bareskrim Polri bersama Polda Bangka Belitung (Babel) berhasil menggulung empat pelaku satu di antaranya seorang wanita sindikat jaringan narkoba internasional. Barang bukti narkotika jenis sabu sabu seberat 200 kg dikemas dalam 423 karung jagung diseludupkan melalui ekspedisi dari Myanmar melalui Malaysia.

Empat tersangka ditangkap di wilayah Batam dan Jakarta, adalah SC (wanita), R alias S, dan A, serta Y alias D. Sementara K masih diburu dan masuk DPO polisi.

Satu tersangka merupakan wanita yang bertugas menyediakan gudang sebagai tempat menyimpan shabu di Jalan Kampung Pegaulan, Desa Sukaresmi, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan, jaringan narkotika internasional ini memasok shabu dari Myanmar melalui rute Malaysia menuju Kepulauan Riau (Kepri), Bangka Belitung (Babel) dan ke Jakarta lewat Tanjung Priok.

“Pengiriman sabu menggunakan modus dengan memasukan ke dalam beras yang berisi jagung. Jadi satu karung berisi jagung dan 4 kotak shabu,” kata Irjen Wahyu di Bareskrim Polri, Rabu (29/7/2020).

Dikatakannya, para tersangka juga memasukan metal detector ke dalam karung jagung yang berisikan narkotika sabu tersebut.

Keempat tersangka dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancamannya semur hidup dan ancaman mati.[mil/zul]

Share
Leave a comment