Raperda Pesantren Fokus Bidang Dakwah dan Pemberdayaan

TRANSINDONESIA.CO – Pimpinan dan Anggota Pansus VII DPRD Provinsi Jawa Barat mengunjungi Pondok Pesantren Cipasung, Kabupaten Tasikmalaya, bersama mitra terkait dalam rangka pembahasan Raperda penyelenggaraan pesantren, Kamis (18/6/2020).

Ketua Pansus VII DPRD Provinsi Jawa Barat Sidkon Djampi menjelaskan tentang fungsi Undang-undang Pesantren dan juga Raperda Penyelenggaraan Pesantren.

“Fungsi Undang-undang Nomor 18 tahun 2019, yaitu pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan. Yang lebih kita tekankan pada perda ini hanyalah fungsi dakwah, dan pemberdayaan. Setelah Perda ini rampung kami berharap perda ini bisa menjadi pegangan bagi Gubernur maupun pemerintah daerah untuk sama- sama turut membangun penyelenggaraan Pondok Pesantren di Jawa Barat .” Ujar Sidkon Djampi.[nal]

Share