Gagalkan Penyelundupan Ganja Dalam Sofa, Polisi Buru Pemilik Ganja 336 Kg
TRANSINDONESIA.CO – Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Timur memburu pemilik paket ganja 336 kilo berinisial J yang dikirim melalui Tam Cargo, Sabtu (9/6/2020).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengungkapkan ganja asal Aceh dikemas dalam sofa dikirim melalui PT Tunas Antarnusa Muda (TAM Cargo) Jalan Bambu Apus Raya Kelurahan Bambu Apus, Kec. Cipayung, Jakarta Timur.
“Nama dan alamat pemilik ganja yang dikirim menggunakan truk khusus Cargo Milik PT TAM ke alamat penerima (sesuai nota pengiriman) di Jalan SFN RT. 004/02 Cilandak Barat Jakarta Selatan dengan penerima berinisial J adalah fiktif,” ungkap Nana kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/6/2020).
Menurut Kapolda, sofa yang dikirim pada Sabtu 9 Mei 2020 belum diambil oleh penerima J hingga Rabu tanggal 13 Mei 2020, dengan alasan penerima sedang berada di luar kota, sedangkan alamat yang berikan adalah fiktif.
“Setelah kami melakukan koordinasi dengan Kapolda Aceh, ternyata alamat pengirim dari Aceh juga fiktif,” ujar Jenderal bintang dua ini.
Kronologis berawal anggota piket Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur mendapatkan informasi dari petugas Ekspedisi TAM Cargo yang tidak bersedia disebutkan identitasnya, bahwa terdapat pengiriman paket mencurigakan berupa satu set sofa berjumlah 7 koli yang dikirim langsung dari Lhoksumawe Aceh.
Menindaklanjuti informasi tersebut selanjutnya anggota melakukan pengecekan di lokasi dan setelah dilakukan pengecekan bahwa benar di dalam paket sofa tersebut terdapat bungkusan yang didalamnya berisi narkotika jenis Ganja.
Selanjutnya piket melaporkan hasil penyelidikan tersebut kepada Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Timur AKBP Jonter Banuarea.
Menurut Jonter berdasarkan nama dan alamat di Jakarta, pernah melakukan telpon terhadap penerima. Namun beberapa hari kemudian telpon sudah lost contact. Hingga berita di rilis oleh Kapolda Metro Jaya, pelaku masih lidik.
Gagalkan Ganja 336 Kg
Sebelumnya, tim gabungan satuan narkoba Polres Jakarta Timur dan Polda Metro Jaya menggagalkan perdagangan narkotika jenis ganja. Sebanyak 336 kg ganja kering dari Aceh, yang disembunyikan dalam sofa, diamankan.
Dijelaskan Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, ganja itu rencananya akan diselundupkan lewat jalur darat dengan truk jasa cargo.
Beruntung, pihak polisi mendapat informasi dan akhirnya berhasil menggagalkan rencana penyelundupan itu. Meski belum menangkap para pelaku yang berusaha melakukan penyelundupan tersebut.
Kami masih lakukan penyelidikan pemilik daun ganja ini. Mereka menggunakan sarana tempat duduk sofa untuk menyeludupkan ganja,” kata Mukti Juharsa.
Dijelaskannya, ratusan kilogram daun ganja tersebut diamankan Satnarkoba Polres Metro Jakarta Timur di kawasan Bambu Apus Raya, Cipayung Jakarta Timur, pada Sabtu (6/6/2020).[mil]