Germo Pijat Plus Gay Medan Rekrut Terapis Binjai, Kisaran hingga Jawa Barat

TRANSINDONESIA.CO – Ditreskrimum Polda Sumatera Utara dalami germo prostitusi gay berkedok panti pijat di perumahan mewah, Komplek Setia Budi II, Blok 9, No 2, Jalan Ring Road, Kita Medan, yang dikendalikan A (52) alias Ameng.

Diketahui, Ameng mengoperasikan bisnis esek esek sesama jenis itu  selama 2 tahun diduga memiliki jaringan tidak hanya di daerah Sumut, tapi juga sampai ke daerah Bekasi, Jawa Barat.

Hal itu diketahui, 10 terapis gay yang diciduk polisi saat penggrebekan berasal dari kawasan Kisaran, Binjai, Sumut dan Bekasi.

“Untuk merekrut terapis, tersangka A memberikan fasilitas tempat tinggal, kemudian memanfaatkan jasa seks para korban (terapis gay) untuk di eksploitasi. A sudah resmi tersangka dan ditahan dijerat Pasal 2 UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana 3 hingga 15 tahun dan atau Pasal 296 KUHP tentang menyediakan tempat berbuat cabul,” kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar kepada wartawan di Medan, Kamis (4/6/2020)

Sedangkan 10 terapis gay tidak  dilakukan penahanan. “Mereka hanya dijadikan sebagai saksi yaitu korban TPPO. Setelah lakukan pemeriksaan dan pendataan mereka kemudian dilepas,” katanya.

Selain menciduk Ameng dan 10 terapis juga mengamankan seorang tamu dalam kondisi telanjang. Polisi menyita 510 kondom yang belum digunakan, 23 buah pelumas seks, 2 buah obat kuat, 18 handphone uang Rp 400 ribu hingga alat bantu seks (sex toys).

“Banyak sekali ditemukan kondom ada yang belum digunakan dan banyak juga kondom berserakan yang sudah dipakai. Semua terapis tinggal di sebuah rumah yang disewa tersangka. Untuk tersangka kami masih lakukan pendalaman kemungkinan masuk dalam jaringan pijat plus-plus gay,” ungkap Kombes Irwan.

Terungkapnya prostitusi gay ini berkat laporan masyarakat yang resah dengan aktifitas terapis yang menyediakan kaum gay. Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Subdit Reknata Ditreskrimum Polda Sumut menggerebek lokasi tersebut, Sabtu (30/5/2020), pukul: 20.00 WIB.[sur]

Share