Polisi Tahan Pasutri di Bondowoso Tipu Puluhan Warga Beli Gula Rp4,3 M

TRANSINDONESIA.CO – Polres Bondowoso, Polda Jawa Timur,  tahan pasangan suami istri (pasutri) yang melakukan penipuan terhadap puluhan warga  untuk membeli gula mencapai Rp4,3 miliar.

“Usai diperiksa intensif, dua-duanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz kepada wartawan di Mapolres Bondowoso, Kamis (16/4/2020).

Menurut Erick kasus tersebut saat ini masih terus dikembangkan. Sebab, ada kemungkinan korbannya masih banyak yang belum berani melapor pada polisi.

Karena dalam kasus penipuan semacam itu, para korban biasanya masih berpikir bagaimana uang yang sudah diberikan atau dibayarkan tersebut bisa kembali. “Kami masih terus kembangkan. Kedua pelaku ini bekerja sendirian atau merupakan jaringan. Masih kami kembangkan terus,” lanjut AKBP Erick.

Sebelumnya, polisi menangkap suami istri yang diduga menipu 22 korban dalam pembelian gula, dengan total kerugian korban sebesar Rp4,3 miliar. Kedua pelaku yakni Ulmam Tuha (29) dan Adi Lutfi (34), warga Desa Kejayan, Pujer, Bondowoso.

Modus yang digunakan tersangka dalam menjerat mangsanya yakni menjanjikan gula dengan harga murah. Merasa tertarik, para korban lantas membeli dan langsung menyerahkan uang pembelian dengan jumlah puluhan hingga ratusan juta pada pelaku. Namun sampai waktu yang dijanjikan, gula tersebut tak pernah ada.[jtm]

Share