Tiga Residivis “Wetonan” Rampok Toko Emas Kembangan Jakbar Ditembak Mati

TRANSINDONESIA.CO – Komplotan residivis rampok sadis lintas provinsi berjumlah 5 orang menamakan kelompok “Wetonan” yang melakukan aksi di toko emaa Pasar Kemiri, Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin (5/4/2020) sekitar pukul 13.15 WIB, berhasil ditumpas polisi. Saat dilakukan penangkapan ditempat berbeda terjadi baku tembak antara perampok dengan  polisi. Akibatnya, 3 rampok itu tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.

Kawanan rampok yang memanfaatkan situasi ditengah wabah pandemi Covid-19 berhasil menggasak perhiasan emas dan perak dengan total kerugian mencapai sekitar Rp400 juta.

Dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi membentuk team khusus bersama Kanit Krimum Iptu Dimitri Mahendra dan Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan serta anggota unit Reskrim Polsek Kembangan mengejar para kawanan rampok.

Polisi berhasil membekuk komplotan tersebut tempat berbeda yaitu di kawasan Kembangan Jakarta Barat dan Sawangan Depok, Jawa Barat, pada Ahad (12/4/2020) dini hari.

“Komplotan perampok yang menamakan kelompok Wetonan merupakan pelaku residivis dan perampok lintas provinsi dan sudah kerap kali melakukan aksinya dan tidak segan-segan melukai para korbannya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (13/4/2020).

Dari penangkapan 3 dari 5 pelaku berinisial TN alias DG, Ah alas RI, dan AD terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur karena berusaha melawan petugas dan menghembuskan nafas terakhir dalam perjalanan ke rumah sakit.  Sedangkan dua pelaku berinisial AS dan PO dilumpuhkan dengan timah panas petugas

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengapresiasi team pimpinan Kasat Reskrim dalam menumpas kawanan rampok tersebut.

“Dari hasil penyelidikan yang kami dapat pelaku juga melakukan aksi serupa melakukan perampokan di toko emas Kampung Irian Kemayoran Jakarta Pusat,” ungkap Audie.

Menurut Audie para pelaku setelah melakukan aksi perampokan di Kembangan hendak melarikan diri ke daerah Jawa Tengah namun pelariannya terhalang karena ada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Dari penangkapan tersebut turut disita beberapa alat bukti kejahatan berupa 2 senjata api rakitan jenis Revolver Kaliber 9 mm, 6 butir peluru, beberapa unit handphone, 3 buah unit sepeda motor milik pelaku dan sejumlah perhiasan emas hasil kejahatan,” kata Audie.

Sedangkan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengungkapkan terima kepada masyarakat yang melengkapi keamanan dengan berbagai alat keamanan seperti CCTV yang memudahkan kami untuk mengidentifikasi para pelaku kejahatan

“Para pelaku merupakan pemain lintas provinsi yang cukup sadis saat ini kami masih terus melakukan pengembangan hasil lab guna proses penyelidikan lebih lanjut,” tutur Arsya.

Untuk mempertanggung Jawaban atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana. [mil]

Share