Polda Metro Gulung Home Industri Tembakau Gorila di 4 Kota
TRANSINDONESIA.CO – Home industri di Jakarta, Bandung dan Cirebon, Jawa Barat, serta Tangerang Selatan, Banten, yang memproduksi tembakau Gorila degan omset Rp4,5 miliar, digulung anggota Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya
Penggrebekan di empat lokasi itu dimulai sejak 17 hingga 31 Maret 2020. Terbongkarnya jaringan tembakau Gorila yang melakukan transaksi antar pelaku dengan menggunakan media sosial dan pembayarannya dengan bitcoin.
“Para pelaku dalam operasinya berkomunikasi menggunakan sosial media (sosmed) instagram. Mereka melakukan transaksi pembayaran menggunakan bitcoin. Menggunakan jasa pengiriman dan bibit canabinoid dicampur dengan tembakau menjadi tembakau Gorila,” kata
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/4/2020).
Dari pengungkapan kasus ini kata Yusri, polisi berhasil menangkap 12 orang pelaku dan menyita barang bukti berupa bibit canabinoid 7 kg dan tembakau Gorila 10 kg.
“Dari transaksi yang dilakukan para tersangka selama menjalankan aksinya terungkap dari pembayaran bitcoin sebesar Rp4, 5 miliar,” ungkap Yusri. [mil]