Perintah Kapolri: Seluruh Polda Semprot Massal Disinfektan

TRANSINDONESIA.CO – Menindaklanjuti Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona alias Covid-19. Dan Telegram Kapolri bernomor ST/868/III/KEP./2020 tentang antisipasi perkembangan pandemik virus corona.

Telegram bernomor ST/1008/III/KES.7/2020 tertanggal 27 Maret 2020 memerintahkan penyemprotan disinfektan secara massal yang ditanda tangani oleh Waka Polri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.

“Dalam rangka mendukung keselamatan masyarakat diperlukan gerakan preventif secara masif dan serentak untuk meminimalisir tingkat penyebaran virus corona (Covid-19),” kata Wakapolri dalam surat Telegram yang diterima redaksi, Ahad (29/3/2020).

Wakapolri perintahkan kepada Kepala Satuan Kerja (Kasatker) dan Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) para Kapolres dan seluruh Kapolda beserta jajaran fungsionalnya seperti Brimob, Sabhara dan Lantas melaksanakan penyemprotan cairan disinfektan secara serempak

Kegiatan ini dilakukan bersama-sama dengan TNI dan Pemda setempat serta instansi lainnya.

“Bersama dan bersinergi kita minimalisir penyebaran virus Corona, dan dengan menggunakan seluruh kendaraan dinas Polri seperti kendaraan watercanon dan KBR, atau memanfaatkan kendaraan dinas lain seperi mobil pemadam kebakaran dan sarana pendukung lainya,” papar Gatot.

Gatot menyampaikan, penyemprotan secara massal dan serentak ini, dilakukan pada Selasa 31 Maret 2020 mulai pukul 09.00 WIB atau 10.00 WITA atau 11.00 WIT. [mil]

Share