Peredaran Narkoba Marak di Percut Sei Tuan, Polisi Tangkap Empat Pemakai Sabu

TRANSINDOESIA.CO – Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, menangkap empat pemakai narkoba. Namun, peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan masih marak.

Maraknya peredaran narkoba di wilayah Polsek Percut Sei Tuan membuat pemakai maupun pengedar tidak jera. Hal ini menjadi pertanyaan warga. Karena tak lama ditangkap diduga pemakai narkoba pun tampak berkeliaran.

Informasi yang diperoleh di Mapolsek Percut Sei Tuan berhasil menangkap empat pemakai narkoba dengan barang bukti 2 paket sabu sabu seharga Rp100 ribu.

Dua tersangka berinisial HN, RFM, warga Pasar VIII Bengkel ini ditangkap usai membeli satu paket sabu di kawasan Simpang Jodoh, Pasar VII Tembung pada Rabu (4/3/2020) siang.

Barang bukti satu paket sabu dan sepeda motor, keduanya diboyong ke Mapolsek Percut Sei Tuan. Namun keduanya dikabarkan sudah tidak lagi berada di Mapolsek Percut Sei.

Begitu juga halnya dengan tersangka PAP dan Rm, kedua warga Pasar VII, ditangkap personil Polsek Percut Sei Tuan di Jalan Pasar VII Beringin Gang Kiwi, (8/3/2020) sore, dengan barang bukti satu paket sabu keduanya juga diduga sudah tak lagi di Mapolsek.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris Wibowo yang dikonfirmasi perihal keberadaan keempat pemakai narkoba tersebut hingga berita ink diturunkan belum memberi tanggapannya yanh dikirim melalui WhatsApp. [sur]

Share