Resmob Gulung Komplotan Pencuri Puluhan Material OVD Ericsson
TRANSINDONESIA.CO – Polda Metro Jaya menangkap komplotan pencurian dan pengelapa material OVP (Over Voltage Protection) bertuliskan Ericson. Alat tersebut seperti skring yang ada dalam BTS milik PT XL Axiata Tbk biasa dipasang di tower. Ericson mempercayakan pemasanga BTS kepada PT XL.
Kelima pelaku ditangkap Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yakni, F (54), DH (53), SM (38), RW (42) dan AB (55).
“Pertama yang ditangkap tersangka F adalah Total Project Manager PT. Ericsson Indonesia melakukan persetujuan scrap terhadap material project PT. XL AXIATA Tbk,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (2/3/2020).
Menurut Yusri, komplotan ini terendus pada pertengahan Januari 2019 oleh Polres Bogor, Jawa Barat, yang menemukan 84 material OVP dari tangan Fardi Hasan.
Dari Fardi Hasan, polisi juga menemukan produk Ericsson milik operator XL Axiata yang masih utuh. Lantas staff Radio Network Planning PT XL Axiata Tbk, Revaldy Ichwan mengecek material tersebut sebagai milik perusahaan yang seharusnya berada di gudang penyimpanan milik PT Ceva Logistik Indonesia sejak dibeli dari Ericsson Swedia pada 2014.
Dengan temuan itu, XL Axiata melaporkan peristiwa menghilangnya material tower ke Polda Metro Jaya pada Maret 2019. Hampir setahun menyelidiki kasus ini, akhirnya Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil megungkapkan komplotan pencuri yang menjual barang-barang milik XL Axiata itu dengan nilai sekitar Rp 50 juta.
Kejahatan ini dimulai tersangka SM yang pada 2015 menjabat Logistic Distribution Management (LDM) PT. Ericsson Indonesia. Ia menyiapkan berbagai dokumen untuk melebur (scrapping) produk Ericsson milik XL Axiata tersebut.
Selanjutnya, tersangka DH yang pada 2015 menjabat Customer Execution Manager (CEM) PT. Ericsson Indonesia melakukan persetujuan scrap terhadap material project PT. XL AXIATA Tbk pada daftar usulan peleburan (scrap list proposal) yang dibuat SM. Lantas persetujuan scrapping pun ditandatangani F selaku oleh Total Project Manager PT Ericsson Indonesia. Baik SM, DH, maupun F, ketiganya mengetahui bahwa perbuatan mereka tanpa seizin maupun sepengetahuan pemilik material yaitu XL Axiata.
Selesai dengan proses administrasi, ternyata bukan scrapping yang terjadi, melainkan menjual material milik XL Axiata itu senilai Rp 41 juta kepada RW, bos PT Empat Putera Sentosa, sebagai pembeli material scrapping itu. Pembelian diakukan tanpa tender lelang yang lazim.
Malah dana pembelian oleh RW ditransfer langsung ke rekening pribadi tersangka SM, bukan rekening perusahaan. Lantas RW mau ambil untung lagi dari pembelian material tower itu dengan menjualnya kepada AB senilai hampir Rp 49 juta.
“Akibatnya kelima komplotan tersebut menjadi tersangka. Petugas sudah menyita barang bukti produk Ericsson milik XL Axiata. Juga sejumlah dokumen PT Ericsson Indonesia dan bukti transfer beberapa tersangka,” katanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP.
“Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman penjara tujuh tahun. Sedangkan Pasal 372 dan Pasal 480 KUHP ancaman hukuman penjaranya masing-masing empat tahun,” tutup Yusri.[mil]