IPW Desak Kapolri Keluarkan Perintah “Lindungi Harun Masiku” Tembak Ditempat

TRANSINDONESIA.CO – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan sudah saatnya Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan perintah tembak ditempat terhadap Harun Masiku. Sehingga semua anggota Polri bisa dengan serius menangkap politisi Partai Demokrat yang lompat ke PDIP itu dalam keadaan hidup ataupun mati.

Sikap tegas perlu dilakukan Polri kata Neta, setelah Kapolri menyatakan sudah menyebar DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap Harun Masiku ke 34 Polda dan 504 polres di seluruh Indonesia. Meskipun sudah menyebarkan DPO ke semua penjuru tanah air tapi anggota Polri tak kunjung bisa menangkap Harun.

Untuk itu, Polri harus bisa bersikap lebih tegas lagi, yakni memerintahkan kepada seluruh anggotanya untuk melakukan tembak ditempat, hidup atau mati, agar Harun keluar dari persembunyiannya,” tulis Neta dalam siaran persnya diterima Transindonesia.co di Jakarta, Sabtu (8/2/2020).

Dengan adanya perintah tembak di tempat ini kata Neta, Harun pasti berpikir dua kali untuk tetap bersembunyi. Bagaimana pun, berbagai manuver politik yang dilakukan Harun selama ini, yakni pindah partai, berusaha masuk ke DPR hingga bersembunyi dari kejaran KPK, adalah untuk mempertahankan hidup dan melanggengkan eksistensinya maupun karir politiknya.

Harun diduga adalah saksi kunci dalam kasus pemberian suap terhadap anggota Komisioner KPU yang terkena OTT KPK.

Dikatakannya, sejak OTT terjadi pada 8 Januari 2020 lalu terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Harun “tenggelam bak ditelan bumi”.

“IPW mendesak Polri agar bekerja cepat membantu KPK untuk segera menangkap Harun. Sebab sudah sebulan Harun belum tertangkap dan masih bebas berkeliaran di luar. Akibatnya, proses pengungkapan kasus suap yang diduga melibatkan Komisioner KPU itu menjadi terhambat gegara saksi kuncinya belum juga tertangkap,” tambah Neta.

Mengingat Harun adalah saksi kunci lanjut Neta, bukan mustahil ada pihak pihak yang berusaha menghabisi nyawanya agar kasus suap di KPU tidak terungkap dengan terang benderang.

“Untuk itu Polri perlu melindungi Harun. Salah satunya adalah dengan perintah tembak ditempat agar Harun mau segera menyerahkan diri atau keluar dari tempat persembunyiannya, dan kemudian diamankan serta diserahkan ke KPK agar kasusnya terselesaikan dengan tuntas dan nyawa Harun terselamatkan dari pihak pihak yang hendak menghabisinya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kader PDIP Harun Masiku (HAR) yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 agar menyerahkan diri.

“KPK meminta tersangka HAR segera menyerahkan diri ke KPK dan pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap kooperatif,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020).

KPK telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus suap terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Sebagai penerima, yakni Wahyu dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). [rel/mil]

Share
Leave a comment