Bareskrim Musnahkan Setengah Ton Narkoba
TRANSINDONESIA.CO – Direktorat Narkoba Bareskrim Polri musnahkan hampir setengah ton narkotika barang bukti hasil operasi sepanjang tiga bulan antara Desember 2019 hingga Februari 2020, di Mabes Polri, Rabu (26/2/2020).
Kabareskrim Listyo mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut hanya sebagian kecil dari barang bukti pemberantasan narkoba sitaan jajaran Polri.
“Beberapa waktu lalu kita mengetahui Polda Metro Jaya memusnahkan banyak barang bukti. Jika digabung dari Polda seluruh Indonesia, barang bukti selama tiga bulan terakhir dari seluruh Polda tercatat 1,52 ton sabu, 830,5 kg ganja, ekstasi 200.000 butir seberat 2,7 kg dan tembakau gorila 8,91 kg,” kata Listyo.
Sementara, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan, barang bukti sitaan yang dimusnahkan kali ini antara lain 341,6 kg sabu dan 51 kg ganja dengan jumlah tersangka mencapai 29 orang. “Tersangka 28 warga negara Indonesia, satu warga Nigeria,” ungkap Brigjen Krisno di hadapan sejumlah anggota DPR RI, perwakilan dari Badan Narkotika Nasional, Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, para pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat Anti-Narkoba, kalangan ulama, dan media massa.
Dalam kesempatan itu Kabareskrim Listyo menegaskan komitmen jajaran Polri untuk memberantas penyalahgunaan narkoba. “Sebagaimana telah dikemukakan Bapak Presiden, Indonesia sudah darurat narkoba, sehingga upaya pemberantasan dan pecegahan harus extra ordinary (lebih luar biasa lagi),” ujarnya.
Ia menambahkan, Presiden juga telah mengeluarkan Instruksi Presiden No 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2018-2019. Inpres ini mencakup pencegahan dan pemberantasan narkoba.
“Terkait pencegahan dan pemberantasan narkoba kita tidak bisa bekerja sendiri. Bagaimana membuat daya cegah-tangkal masyarakat kemudian menolong korban narkoba harus dilakukan secara bersama, membuat benteng untuk keluarga harus bersama-sama agar tidak akan mudah tergoda narkoba,” sambung Listyo.
Sedangkan untuk pemberantasan, Listyo menekankan akan mengambil tindakan tegas jika terjadi pengulangan tindak pidana narkoba oleh para tersangka. “Termasuk peredaran yang di Lapas (lembaga pemasyarakatan). Siapapun akan kita tindak tegas karena Indonesia sudah darurat narkoba,” tandasnya dengan menambahkan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba merupakan bagian ta terpisahkan dari upaya menciptakan sumber daya manusia unggul untuk Indonesia. [mil]