Desa Wisata di Bandung Barat Belum Miliki Payung Hukum

TRANSINDONESIA.CO – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat, HM Achdar Sudrajat menyatakan pihaknya tengah merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk meningkatkan potensi desa wisata di Jawa Barat.

“Berdasarkan hasil laporan yang diterima oleh Bapemperda bahwa masih terdapat banyak destinasi pariwisata di Jawa Barat yang belum miliki payung hukum,” kata Achdar usai memimpin kunjungan kerja Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat di kantor Pemertintahan Kabupaten Bandung Barat, Rabu (12/2/2020).

Achdar mengungkapkan, dari 10 desa wisata yang berada di Kabupaten Bandung Barat tak satupun memiliki payung hukum.

“Hal itulah yang menjadi salah satu latar belakang perumusan raperda desa wisata oleh Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat,” ungkapnya.

Raperda tersebut menurut Achdar dinilai berperan penting karena dapat mengakomodir kebutuhan kelompok-kelompok yang bergelut pada sektor pariwisata khusunya desa wisata.

“Selain mendukung perkembangan desa wisata kita optimis, hadirnya Raperda tersebut dapat mendongkrak potensi produk lokal yang dimiliki oleh daerah itu sendiri,” ujar Achdar.

Menurut Achdar, proses pembahasan Raperda Desa Wisata akan melibatkan para stakeholder terkait, tokoh masyarakat, budayawan, dan ahli di sektor pariwisata. [nal]

Share