Polisi Tangkap 5 Muncikari Prostitusi Anak Bawah Umur di Kelapa Gading
TRANSINDONESIA.CO – Polisi menangkap 5 muncikari prostitusi anak bawah umur yang beroperasi sejak Agustus 2019 di salah satu apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Terungkapnya kasus prostitusi berkat laporan masyarakat selain mengamankan 5 muncikari, polisi juga mengamankan 9 korban prostitusi bawah umur.
“Laporan masyarakat kita tindak lanjuti dengan pengecekan kemudian mendapati sebuah lantai di apartemen ada anak-anak di bawah umur sebanyak 9 orang, dewasa 5 orang, serta muncikari sebanyak 5 orang,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto kepada wartawan di Mapolrestro Jakarta Utara, Senin (10/2/2020).
Dari hasil pemeriksaan, polisi telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini. Dua orang merupakan pasangan suami-istri yang berperan sebagai muncikari serta 3 orang sebagai penjaga agar para pekerja perempuan tidak melarikan diri.
Para korban rata-rata berusia 16 dan 17 tahun. Bahkan ada yang masih berusia 14 tahun. Para ABG ini awalnya ditawari bekerja sebagai pemandu lagu yang kemudian disalurkan ke sebuah agensi.
Hasil pemeriksaan polisi menyebutkan anak-anak ini dijual dengan sistem voucher. Anak-anak ini juga dibebani harus berhasil mengumpulkan voucher sebanyak 50 buah.
“Para perempuan ini dipaksa melayani dan berbuat mesum kepada para tamunya dan kemudian dijual dengan sistem voucher. Satu voucher senilai Rp 380 ribu. Rp 200 ribu untuk yang punya tempat, Rp 75 ribu untuk muncikari, dan Rp 105 ribu untuk si anak,” sebut Budhi.
“Targetnya kepada anak-anak itu harus terjual 50 voucher. Apabila target yang diberikan tidak terpenuhi, para pekerja ini akan didenda 1 juta rupiah,” sambung Kapolres.
Tersangka ditahan di Polsek Kelapa Gading dikenai pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal perdagangan orang dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara. [mil]