Thaharah (Bersuci) Bagian ke-2

TRANSINDONESIA.CO – Pengertian dan jenis air untuk bersuci.

Jenis-jenis air:
1. Air Thaharah (suci dan mensucikan) yaitu, air yang tidak berubah warna, rasa dan baunya, walaupun telah tercampur dengan benda najis.

Contoh :
A. Air Muthlaq (Air yang tidak berubah dari bentuk dasarnya).
Baik air yang turun dari langit seperti air hujan, salju, dan embun, atau air yang mengalir seperti air laut, air sungai, air hujan dan air sumur.

Allah berfirman, yang artinya “…dan kami turunkan dari langit air yang sangat bersih,…” QS. Al Furqon 48.

Dan Allah juga berfirman “….dan Allah SWT menurunkan kepadamu air hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu,…” (QS Al Faal 11).

Rasulullah SAW berdoa sambil mengucapkan, “Ya Allah bersihkanlah aku dari semua kesalahanku dengan salju, air dan embun.

(Embun/Balaad adalah butiran air kecil yang jatuh dari langit) (HR Mutaffaqun ‘Alaihi).

Dan Beliau juga bersabda berkenaan dengan Air Laut, “..Air laut itu suci airnya dan halal bangkainya …” (HR Ahmad dan Abu Dawud).

B. Air Musta’mal (air yang telah digunakan) yaitu, air yang menetes dari anggota badan orang yang berwudhu atau mandi. Diperbolehkan menggunakan air tersebut untuk bersuci.

Berdasarkan riwayat yang shahih dari Ibnu ,Abbaas ra “Beberapa Istri Rasulullah  SAW pernah mandi menggunakan Jufnah (bejana besar tempat mandi) lalu Rasulullah SAW hendak berwudhu dengan air di bejana tersebut, kemudian istrinya berkata – wahai Rasulullah SAW saya tadi mandi junub menggunakan air itu – lalu beliau bersabda “Sesungguhnya air ini tidak berjunub” (HR Tarmidzi).

C. Air yang bercampur dengan benda yang suci yaitu, air yang bercampur dengan benda yang bersih dan suci seperti bercampur dengan dedaunan, atau tanah, atau karat tempat air. Namun benda tersebut tidak mengubah sifat air itu. Berdasarkan sabda Rasulullah SAW, kepada para wanita yang sedang mengurus jenazah putrinya “Mandikanlah ia tiga kali, atau lima kali atau lebih dari itu jika diperlukan dengan menggunakan air yang dicampur dengan daun bidara/as sidir (daun pohon bidara biasanya ditumbuk lalu dijadikan alat pembersih) dan taburkan kapur barus pada siraman terakhir” (Muttafaqun ‘Alaihi).

D. Air yang bercampur dengan najis, namun tidak mengubah sifatnya yaitu, air yang telah tercampur dengan benda najis seperti air kencing, bangkai atau selainya namun tidak mengubah salah satu sifat air itu.
Air semacam ini tetap dianggap suci berdasarkan hadist Rasulullah SAW tentang sumur budha’ah.

“Sesungguhnya air itu tetap suci dan tidak dinajisi oleh benda apapun” (HR Ahmad dan Tarmidzi).

Berita Terkait:

Maksudnya, manusia saat itu membuang kotoran dipinggir sumur, dan terkadang air hujan membawa kotoran tersebut masuk kedalam sumur, akan tetapi debit air sumur yang tinggi sehingga tidak terpengaruh oleh kotoran tersebut dan tidak pula berubah bentuk dan sifat airnya.

KLIK : Thaharah (Bersuci)

2. Air Najis yaitu air yang tercampur dengan benda najis dan mengubah bentuk atau salah salah satu sifat air tersebut:, (baik bau, warna maupun rasanya).
Air semacam ini adalah najis berdasarkan Ijmaa (kesepakatan) Ulama haram digunakan

Misal:
A. Air yang merubah dzat air (air sungai yang terdapat bangkai tikus).

B. Air yang tidak merubah dzat air (air sungai yang terdapat/ada bangkai sapi)

Beberapa permasalahan:

1. Hukum air adalah suci, ketika seseorang menemukan kubangan air dan ragu apakah air itu suci atau najis, maka hukum asalnya suci, dan ia boleh menggunakannya

2. Diboleh berwudhu menggunakan air zam zam berdasarkan hadits Rasulullah SAW, “Beliau pernah meminta (As Sijiil – gayung yang besar) segayung air zam zam lalu ia minum dan sisanya beliau gunakan untuk berwudhu”.

Demikian penjelasan tentang jenis-jenis air untuk bersuci.

Wallahu a’lam bish-shawab..

Penulis : Hartoyo (Mahasiswa Lembaga Study Ulummul Quran – LSUQ Bandung)

Diambil dari berbagai sumber  buku (Fiqih Ibadah-DR. Abdullah Bahammam, Ngaji Fiqih Bekal Hidup Dunia Akhirat)

Share