Polsek Maesa Tangkap Residivis Komplotan Curanmor Bitung

TRANSINDONESIA.CO – Tim Resmob Polsek Maesa dipimpin Ipda Tuegeh Darus menghentikan ‘sepak terjang’ komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi diberbagai TKP, antara lain Bitung, Minahasa Utara (Minut) dan Minahasa Tenggara (Mitra).

Tiga anggota komplotan berhasil ditangkap. Tersangka SK alias Pian (24), warga Maesa, Bitung, dan RK alias Opo Dewa (17), warga Aertembaga, Bitung, ditangkap di wilayah Bitung,  Sulawesi Utara, Jum’at (24/01/2020).

Sedangkan satu tersangka lainnya, JM alias Andy Lontang (18), warga Aertembaga telah ditangkap beberapa waktu sebelumnya, dan telah ditahan di Polres Minut.

Terungkapnya aksi komplotan ini bermula dari laporan korban, Jaka Iskandar (52), warga Lingkungan II Sagerat RT 4, Matuari. Korban dalam laporannya menerangkan, pencurian terjadi di rumahnya pada 16 November 2019 lalu, sekitar pukul 02.30 WITA.

Dini hari itu ketiganya masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar. Para tersangka lalu menggasak sepeda motor Honda Revo DB 6613 CW warna hitam milik korban, dengan cara merusak kunci kontak.

Informasi diperoleh menyebutkan, di wilayah Bitung sendiri komplotan ini juga beraksi di dua TKP lainnya. Yakni di Girian Atas mencuri laptop dan hand phone, kemudian di Wangurer Barat, Madidir mencuri sepeda motor. Di Minut dan Mitra, komplotan menggasak sepeda motor.

Dalam penangkapan, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor. Yaitu, 1 unit Honda Revo DB 6613 CW, 1 unit Honda warna biru, 2 unit Suzuki Satria FU warna hitam, 1 Yamaha Mio M3 warna hitam, 1 Kawasaki Ninja warna merah muda, serta 1 unit laptop dan 1 hand phone.

Para tersangka mengaku, menjual sepeda motor hasil curian ke wilayah Kakas, Minahasa, dengan harga rata-rata Rp. 2,5 juta. Selain dijual langsung, juga ada yang dijual melalui group jual-beli motor bekas.

Informasi lebih lanjut menyebutkan, SK dan JM merupakan residivis kasus pencurian dan penganiayaan. SK telah lima kali mendekam di penjara, dan JM tiga kali. Sedangkan RK sering terlibat dalam kasus serupa.

Kasubbag Humas Polres Bitung, Iptu Jeldy Pasulatan membenarkan penangkapan tersebut.

“Dua tersangka, SK dan RK beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Matuari untuk diperiksa. Dan kasus ini dalam pengembangan lebih lanjut,” kata Iptu Jeldy, Ahad (26/1/2020).[mdn]

Share