Polresta Pekanbaru Ungkap Jaringan Narkoba, 6 Pengedar dan 4 Kg Sabu Diamankan

TRANSINDONESIA.CO – Polresta Pekanbaru meringkus 6 orang pengedar narkoba dari dua jaringan yang berbeda dengan barang bukti 4 kg sabu.

“Empat orang tersangka diamankan Polresta Pekanbaru, sedangkan 2 tersangka lainnya ditangkap Polsek Sukajadi,” kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu’mij Wijaya di Mapolresta Pekanbaru, Selasa (21/1/2020).

Penangkapan empat orang oleh tim Polresta Pekanbaru berawal pada Selasa (14/1/2020) di Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Riau. Polresta Pekanbaru menangkap dua tersangka Deky Purwanto (22) dan Aryadi (34) yang merupakan warga asal Kabupaten Bengkalis, Riau.

“Barang bukti yang diamankan 1.043 gram sabu. Narkoba ini mereka bawa dari Bengkalis yang rencananya akan dijual di Pekanbaru. (Sabu) Belum sempat beredar sudah kita tangkap,” katanya.

Dari penangkapan 2 tersangka, tim lalu melakukan pengembangan. Hasil interogasi dari tersangka Deky, masih ada jaringannya lainnya. Pada Rabu (15/1/2020), tim bergerak ke Kabupaten Bengkalis dan menangkap dua orang tersangka lainnya yakni Khusaini (40) dan Supani (50). Sehingga ada empat orang yang ditangkap dari jaringan ini.

“Barang bukti yang diamankan 2.118,4 gram sabu. Tim kembali menggeledah rumah tersangka Deky yang lebih awal ditangkap dan menemukan lagi 39,4 gram sabu. Dan kembangkan lagi di rumah tersangka Aryadi ditemukan 24,5 gram sabu,” ujar Nandang.

Sementara dua tersangka lainnya, ditangkap oleh Polsek Sukajadi pada Kamis (16/1/2020). Dua orang asal Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, Aceh yang ditangkap bernama Baihaqi Zubir (38) dan M Yedi (22). Mereka ditangkap di sekitar Stadion Utama Riau di Kecamatan Tampan dengan barang bukti yang disita ada 1 kg sabu.

“Mereka membawa sabu dari Medan ke Pekanbaru dengan mobil. Barang bukti mereka sembunyikan dalam box speaker mobil yang mereka bawa,” ujar Nandang.[ful]

Share