1500 TNKB Kendaraan Terancam Dihapus Polda Metro

TRANSINDONESIA.CO – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghapus 76 Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pada  2019 lalu. Sampai kini, sebanyak 1.500 kendaraan sepeda motor dan mobil yang sudah lebih dari tujuh tahun tidak lagi mendaftarkan kendaraannya terancam dihapus.

Kasi STNK Subdit Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan hingga Januari 2020 ini sudah menghapus sebanyak 76 unit TNKB yang terdiri dari 67 kendaraan penumpang, satu unit kendaraan angkutan beban, tujuh unit sepeda motor dan satu unit kendaraan khusus.

“Semua kendaraan yang sudah dihapus harus segera discrab atau dimusnahkan. Semua kendaraan itu tidak lagi bisa didaftarkan kembali,” kata Kompol Arif kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/1/2020).

Menurut Kompol Arief, syarat untuk penghapusan tersebut adalah, bila pajak selama lima tahun tidak lagi dibayar ditambah toleransi dua tahun tidak melakukan registrasi maka bisa langsung melakukan penghapusan TNKB.

Selain itu, untuk penghapusan kendaraan bermotor ini bisa dilakukan atas permintaan dari pemilik kendaraan karena adanya teguran pembayaran pajak kendaraan. Maka, pihak pemilik langsung mengajukan permohonan penghapusan registrasi hingga kendaraan tersebut tidak lagi terdaftar dan wajib dihancurkan.

“Aturan tentang itu terdapat pada Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tepatnya pada bagian ketujuh soal Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor,” katanya.

Dikatakannya, pada Pasal 74 ayat 1 tertulis ada dua dasar penghapusan registrasi kendaraan, yaitu permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang tentang registrasi kendaraan. Pada ayat 2 dijelaskan penghapusan registrasi kendaraan bisa dilakukan bila kendaraan rusak berat tidak dapat dioperasikan dan pemilik tidak melakukan registrasi minimal dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

“Sekarang kita mendata ada sekitar 1.500 kendaraan baik sepeda motor dan mobil yang sudah lebih dari tujuh tahun tidak lagi mendaftarkan kendaraanya,” jelasnya.

Lebih lanjut Dikatakan Kompol Arief mengatakan pihaknya akan melakukan survei ke lokasi kendaraan tersebut terdaftar. Bila memang sudah tidak ada lagi dan bila memang tidak ada niat melanjutkan perpanjangan pajak serta registrasinya maka pihaknya akan segera melakukan penghapusan registrasinya.

“Kita juga tidak bisa sembarangan menghapus, jadi kita surati dulu meminta konfirmasi. Kalau sudah tidak ada jawaban kita survei baru nanti kita hapus TNKB-nya,” ucapnya.

Ditambahkannya, kendala yang dihadapi saat ini adalah lokasi penghancuran kendaraan yang belum ada. Setelah penghapusan TNKB tersebut maka kendaraan secara resmi tidak lagi terdaftar alias bodong. “Jadi memang harus segera dihancurkan, masalahnya adalah hingga saat ini belum ada tempat penghancuran yang resmi,” terangnya.

Lebih lanjut Kompol Arif menyatakan bila tidak langsung dihancurkan maka bisa disalahgunakan untuk aksi kejahatan. Pasalnya, setelah dilakukan penghapusan kendaraan tersebut tidak lagi terdaftar. Untuk itu, pihaknya masih melakukan komunikasi dengan stake holder yang ada untuk melakukan penghancuran kendaraan secara resmi seperti yang di luar negeri.[ish/rel]

Share
Leave a comment