Polisi Sita Senpi dan Granat dari Rumah “Koboi” Jalanan

TRANSINDONESIA.CO – Polres Metro Jakarta Selatan kembali menemukan temuan lainnya dari Pelaku Koboi Jalanan yang sempat viral di daerah Kemang Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019).

Dari hasil pengembangan kali ini ,Petugas berhasil mengamankan barang bukti tujuh pucuk senjata api lengkap dengan amunisi dan satu granat tangan.

Dalam keterangan Persnya Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Gatot Eddy Pramono didampingi oleh Kapolres Jaksel Kombes Bastoni Purnama mengatakan kasus ini berawal dari pengembangan yang dilakukan oleh Polres Jaksel terkait Aksi perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh pelaku dengan inisial AM dengan melepaskan tembakan ke udara kepada dua remaja di daerah Kemang Jakarta Selatan.

“Dari hasil pengembangan, Jajaran Polres Jaksel mengeledah dikediaman tersangka, Kamis (26/12/2019) ditemukan Tujuh Senpi didalam berangkas lengkap dengan amunisi dan granat tangan,” ujar Gatot kepada Wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/12/2019).

Pada saat penemuan senpi kata Gatot, tersangka tidak dapat menunjukkan izin kepemilikan senjata api yang dikeluarkan oleh Perbakin dan Kepolisian.

“Semua (Senpi) ini tidak ada izinnya , Yang bersangkutan sampai saat ini belum bisa menunjukkan kepada kita izin yang dimiliki .dari mana datangnya (Senpi) nanti kita informasikan kepada rekan rekan(wartawan) kita masih dalami dari mana Senpi tersebut di dapat,” ujarnya.

Dari keterangan tersangka Senpi tersebut hanya untuk koleksi pribadi dan belum pernah di gunakan diluar rumah.

“Yang bersangkutan senang koleksi senpi ,tetapi persoalan nya cara mendapatkan (Senpi) tidak ada izinnya,” jelas Jenderal bintang tiga ini.

Dikatakan Gatot, bahwa pelaku tidak ada kaitannya dengan aksi terorisme dan kejahatan jalanan lainnya dengan mengoleksi Senpi tersebut.

“Tidak ada kaitannya dengan terorisme dan kejahatan-kejahatan Jalanan, sementara senpi itu dipakai untuk berfoto foto , ini masih kita dalami lagi,” ucapnya.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama menambahkan sebelum menemukan barang bukti Satwa dilindungi yang diawetkan, Rabu (26/12/2019) di kediamannya di jalan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

“Dari pengungkapan tersebut kemudian kami menemukan temuan lainnya berupa kepemilikan senjata api lengkap dengan amunisi di dalam handphone miliknya,” ujarnya.

Pada saat pemeriksaan tersangka tidak koperatif untuk memberikan kunci berangkas tersebut kepada petugas.

“Kami terpaksa membuka secara paksa, butuh dua hari untuk dapat membuka berangkas tersebut, akhirnya kami menemukan barang bukti (Senpi) di dalam berangkas pelaku,” tambahnya.

Bastoni mengatakan temuan barang bukti Senpi di dalam berangkas kediaman Tersangka.

“Di dalam brankas kami berhasil menemukan tiga senjata api Laras panjang jenis AR 15 , M4 dan softgun, kemudian empat Laras pendek jenis glok 19 kaliber, zoraki kaliber serta G2 elite kaliber dan satu granat tangan,” katanya.[MIL]

Share
Leave a comment