Polres Tomohon Musnahkan Ratusan Liter Miras Cap Tikus
TRANSINDONESIA.CO – Polres Tomohon, Polda Sulawesi Utara, musnahkan ratusan liter minuman tradisional jenis minuman keras (miras) Cap Tikus.
Kapolres Tomohon AKBP Raswin B. Sirait, menyatakan pemusnahan barang bukti hasil Operasi Pekat (penyakit masyarakat) dan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) selama tahun 2019.
“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari, 351 liter Cap Tikus dan 35 botol miras berbagai merek, Masyarakat diimbau menghindari miras, karena pengaruh miras sangat berbahaya,” kata AKBP Sirait saat pemusnahan barang bukti miras cap tikus di halaman Mapolres Tomohon, Selasa (24/12/2019).
Selain merusak kesehatan kata AKBP Sirait juga bisa memicu timbulnya aksi kejahatan. Mari bersama kita jaga keamanan, terutama menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020.
“Mari bersama kita jaga keamanan, terutama menjelang Natal dan Tahun Baru,” katanya.[MON]