DPRD Jabar Minta Pemprov Evaluasi PT Cikarang Listrikindo

TRANSINDONESIA.CO – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat , H.M. Achdar Sudrajat, S.Sos. mengungkapkan masih banyak temuan terkait pajak air bawah tanah, pajak jenset dan sebagainya di pengunjung tahun 2019 ini.

Menurutnya, kewenangan tambang golongan C yang tadinya wewenang kabupaten/kota, sekarang di ambil alih oleh Provinsi.

“Namun masih banyak yang belum dilakukan oleh penggunanya (pihak ketiga), karena masih menganggap itu kewenangan kabupaten/kota,” kata Achdar saat melakukan kunjungan kerja dalam rangka evaluasi kinerja tahun 2019, Kantor Cabang ESDM wilayah Pelayanan III Kabupaten Purwakarta, Kamis (19/12/2019).

Dikatakan Achdar, untuk perencanaan tahun 2020 DPRD Jabar akan meningkatkan pendapatan. Terutama tentang pembangkit listrik swasta, salah satunya PT Cikarang Listrikindo yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemprov sehingga dapat menambah devisit Jawa Barat.

“Harapannya, agar listrik dapat menyeluruh terbagi rata, jangan sampai masih ada warga yang belum memiliki aliran listrik di rumahnya,” ungkap Achdar. [REL]

Share