Kartu Sehat Bekasi, DPRD Kota Bekasi Tunggu Audit BPK
TRANSINDONESIA.CO – Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman Joewono Putro menegaskan sikap politik DPRD Kota Bekasi terkait hasil konsultasi dan supervisi Kartu Sehat Bekasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), secara formal akan diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) lembaga legislatif yang di pimpinannya.
Hal tersebut ditegaskan Chairoman menjawab pertanyaan Posbekasi.com, Jumat (20/12/2019)) malam, terkait langkah lanjut yang akan diambil DPRD Kota Bekasi pascakonsultasi dan supervisi ke KPK soal kisruh program Kartu Sehat Bekasi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (19/12/2019).
“Sikap politik DPRD secara formal akan diputuskan di Rapat Banmus,” ucap Chairoman.
Menyinggung kapan lagi DPRD Kota Bekasi konsultasi ke Deputi Bidang Pencegahan KPK dan Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah).
“Konsultasi ke Tim Korsupgah KPK selanjutnya akan disesuaikan kebutuhan dan kepentingan DPRD, dengan memperhatikan aspirasi masyarakat,” jawab politisi Partai Keadilan dan Sejahtera (PKS) itu.
Apakah akan mengajak Eksekutif? Bagaimana kalau Eksekutif tidak bersedia diajak konsultasi ke Tim Korsupgah KPK, langkah apa yang akan dilakukan DPRD Kota Bekasi?
“Tentunya permohonan konsultasi dapat muncul dari Wali Kota (Rahmat Effendi, Red) maupun DPRD, dan bila ada agenda pertemuan dengan Tim Korsupgah dipastikan pihak Eksekutif maupun Legislatif akan hadir sesuai dengan prinsip kesetaraan, kedudukan dan peran pemerintahan daerah,” timpalnya dikutip dari laman posbekasi.com, Sabtu (21/12/2019).
Ditanya apakah DPRD Kota Bekasi sudah menghitung ada atau tidaknya dugaan sementara kerugian negara atas dana Kartu Sehat Bekasi, secara politis Chairoman menyatakan hal tersebut akan diperjelas dan dijawab hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
“Audit BPK akan memperjelas dan menjawab berbagai dugaan yang muncul maupun berkembang di masyarakat, yang perlu disikapi secara positif dalam memperbaiki sistem kerja tata kelola pemerintahan daerah kita,” terangnya.
Sebelumnya, pada Kamis (19/12/2019), Chairoman kepada wartawan menyampaikan DPRD Kota Bekasi mendukung segala upaya pencegahan tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
KPK kata Chairoman, tidak memberi warning justru meminta DPRD apabila ingin melakukan audit Kartu Sehat Bekasi berkaitan dengan kepatuhan, anggaran maupun sistim atau perangkat yang disiapkan untuk mengetahui apakah sudah berjalan dengan baik sesuai peraturan yang ada.
“Audit semuanya bisa dilakukan. Ini yang menjadi masukan bagi kami di dewan. Kita juga diminta oleh KPK untuk tidak segan-segan melakukan audit guna memastikan ada tidaknya penyimpangan keuangan negara,” tegasnya.
Lebih lanjut Chairoman mengatakan DPRD akan mengambil langkah namun tidak secara sembarangan dan tidak semata-mata fakta integritas.
“Kita akan susun semacam Roadmap pembangunan budaya integritas, kejujuran, transparansi yang pada akhirnya akan mempermudah dalam pencegahan KKN,” jelasnya.
Secara substansi katanya, eksekutif seharusnya mematuhi Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 82 tahun 2014 begitu juga dengan Permendagri Nomor 33 Tahun 2019.
Hal ini juga katanya, disarankan KPK agar kepala daerah segera mengintegrasikan dengan JKN atau BPJS.
“Ini kita akan pertanyakan apakah itu bermakna eksekutif bisa membuat sistim yang mandiri dan tak terintegrasi tapi yang penting merupakan sublementary dan tidak timpang tindih. Problem utamanya justru kita melihat adanya pola dan mekanisme baru yang mau dibuat oleh eksekutif tapi tak bisa integrasikan ke JKN,” tegasnya.*