Janda Melahirkan Hasil Hubungan Gelap Buang Bayi ke Tempat Sampah

TRANSINDONESIA.CO – ET alias NY (40) dibekuk polisi lantaran membunuh dam membuang bayinya di tempat sampah hasil hubungan gelapnya dengan seorang pria.

Pelaku berstatus janda itu membuang bayinya ditumpukkan sampah bawah pohon pisang di belakang rumahnya, di Dusun Simpar RT 001/003, Desa Kurtaraharja, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Rabu (22/10/2019).

Setelah hampir dua bulan peristiwa tersebut, Polres Karawang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku.

“Ditemukan mayat bayi di tempat sampah yang ditutupi dengan jerami oleh warga masyarakat dan mayat bayi dalam kondisi dibungkus dengan kantong plastik warna hitam dan dililit dengan kain. Kemudian ketika dibuka kondisinya pada pipi digerumuti semut,” kata Kasat Reskrim AKP Bimantoro Kurniawan kepada wartawan di Mapolres Karawang, Jumat (13/12/2019).

Unit PPA Sat Reskrim Polres Karawang bekerjasama dengan Polsek Jatisari, mengungkap peristiwa penemuan mayat bayi tersebut mendapat informasi ada seorang wanita yang hamil dari hasil hubungan gelap.

Diduga karena janda tersebut malu kehamilannya diketahui warga  melakukan proses persalinan tanpa bantuan tenaga medis. Setelah bayinya lahir pelaku membuang bayinya ke tempat sampah di belakang rumahnya.

Dari pengakuan NY,  ia melemparkan bayi yang dilahirkannya dan kemudian membuangnya di dekat pohon pisang. “Pelaku takut ketauan warga hingga dia membuang bayinya,”  kata Bimantoro.

Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 80 ayat (3) UU RI No.35 tahun 2014 perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,dan diancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. [FUD]

Share