Pencopet Dompet Guru Honor Diamuk Massa

TRANSINDONESIA.CO – Ketahuan mencopet dompet guru honor,  Endin Saedin (29), warga Desa Cibaliung, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Banten, diamuk massa hingga babak belur,  Rabu (4/12/2019).

Beruntung jiwa pencopet itu ditolong petugas Satlantas Polres Pandeglang yang kebetulan berada tak jauh dari lokasi saat menjadi bulan-bulanan massa.

Diperoleh keterangan, aksi copet yang dilakukan tersangka Endin di Jalan Raya Pandeglang Labuan, Kampung Cikoneng, Desa Palurahan, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang. Saat itu korban Gina Laelatun Nafisah (29), baru saja membeli obat di apotek ditemani suami, Dedi.

Nah, di saat tengah berjalanan kaki inilah, tiba-tiba korban dipepet tersangka yang langsung mengambil dompet berisi uang Rp840 ribu. Kaget dompetnya dicopet, guru honorer warga Komplek Ciputri Indah Blok E2, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, langsung berteriak “copet…copet…”.

“Teriakan korban terdengar oleh warga sekitar dan langsung melakukan pengejaran. Tanpa susah payah pelaku berhasil ditangkap setelah terjatuh,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang
AKP Ambarita.

Begitu tertangkap, warga berusaha melampiaskan kekesalannya dengan memukuli tersangka. Beruntung,  tiga petugas Satlantas yang sedang melaksanakan tugas pengaturan lalulintas melihat peristiwa itu langsung mengamakan tersangka dari amuk massa.

“Saat digeledah, dari balik baju tersangka Endin ditemukan sebilah golok. Bersama barang bukti tersebut, pelaku diamankan ke Polres Pandeglang dan dilakukan pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Ambarita.

Kasatreskrim mengatakan pihak masih memperdalam alasan tersangka membawa golok. Dalam pemeriksaan, lanjut AKP Ambarita, tersangka yang pengangguran baru sekali melakukan pencurian dikarenakan kepepet buat kebutuhan hidup.

“Jadi tersangka mengaku baru sekali mencuri karena kepepet buat kebutuhan hidup. Untuk senjata tajam golok masih kami perdalam tapi dipastikan tersangka kami jerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ujarnya.[MIC]

Share