KPK Telusuri Aliran Dana ke Rekening Saksi Kasus Petral

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana dari rekening perusahaan milik Managing Director Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) periode 2009-2013 Bambang Irianto (BTO) ke rekening seorang saksi.

Untuk mendalaminya, KPK pada Kamis memeriksa Direktur Utama PT Anugrah Pabuaran Regency Lukma Neska sebagai saksi untuk tersangka Bambang dalam penyidikan kasus suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PES.

“KPK mendalami informasi terkait dengan aliran dana dari rekening perusahaan milik BTO di Singapura ke rekening saksi (Lukma Neska),” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/11/2019).

KPK telah menetapkan Bambang sebagai tersangka pada Selasa (10/9/2019).

Bambang diketahui juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) sebelum dilakukan penggantian pada 2015.

Bambang pun telah diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Selasa (5/11). Saat itu, KPK mendalami aliran dana kasus suap itu terhadap Bambang.

Selain itu, KPK juga mendalami tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) yang bersangkutan saat masih menjabat sebagai vice president (VP) dan managing director di PES.

Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa tersangka Bambang diangkat menjadi Vice President (VP) Marketing PES pada 6 Mei 2009.

Trans Global

Pada 2008, saat tersangka Bambang masih bekerja di kantor pusat PT Pertamina, yang bersangkutan bertemu dengan perwakilan KERNEL OIL Pte. Ltd (KERNEL OIL) yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/PT Pertamina.

Tersangka Bambang bersama sejumlah pejabat PES menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender. Salah satu National Oil Company (NOC) yang sering diundang untuk mengikuti tender dan akhirnya menjadi pihak yang mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina adalah Emirates National Oil Company (ENOC).

Diduga, perusahaan ENOC diundang sebagai kamuflase agar seolah-olah PES bekerja sama dengan NOC agar memenuhi syarat pengadaan, padahal minyak berasal dari KERNEL Oil.

Tersangka Bambang diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukan pihak yang mengirim kargo ke PES/PT Pertamina.

Tersangka Bambang melalui rekening perusahaan SIAM Group Holding Ltd diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya 2,9 juta dolar AS atas bantuan yang diberikannya kepada pihak KERNEL OIL.

Terkait kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT Pertamina di Singapura dan pengiriman kargo.

Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups.

Sumber : Antara

Share