Pria Ini Seludupkan 226 Gram Sabu di Anus dari Batam Ketangkap di Soetta

TRANSINDONESIA.CO – Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MO (44) yang melakukan penyelundupan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam anus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya mengetahui adanya pengiriman sabu melalui perjalanan udara dari Batam ke Jakarta, pelaku MO, saat melewati x- Ray Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta).

“Pengungkapan ini dari pengembangan sebelumnya, kasus tertangkap 1 kilogram sabu” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (1/11/2019).

Pelaku terlihat mencurigakan dan terlihat gelisah saat melewati petugas bandara. Anggota polisi yang sudah mengintai di dalam bandara melihat pelaku dan melakukan penyergapan. Saat itu terlihat pelaku MO berjalan layaknya orang sedang sakit dan dilakukan pengecekan seluruh badan.

“Dari situ, kita tahu pelaku ternyata menyimpan sabu 226 gram di dalam anusnya,” ujar Argo.

Polisi kemudian mengamankan pelaku dan memaksa pelaku mengeluarkan sabu dari dalam anusnya namun tidak bisa.

“Kemudian kita bawa ke Bidokes, dan dengan bantuan dokter polisi, kita berhasil mengamankan barang bukti sabu yang di simpan dalam tempat tak lazim itu” tutur Argo.

Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.[MIL]

Share