Rusli Wahyudi, pengusaha batik yang menunggu 26 atas kejelasan kasus tanahnya Girik C 913 Lengkong Gudang Timur. [Mirza Ichwanuddin]
TRANSINDONESIA.CO – Ketika menerima tawaran The Kim Tin atas penyelesaian hutang piutangnya kepada Rusli Wahyudi lebih dari dua puluh enam tahun lalu. Rusli, pengusaha batik itu tidak pernah membayangkan, bahwa sebuah penyelesaian sederhana atas hutang piutang yang terjadi diantara mereka dengan menerima tawaran The Kim Tin untuk membeli sebidang tanah miliknya sebagai upaya pelunasan, menyisakan sebuah persoalan yang berlarut hingga lebih dari 26 tahun dan belum tuntas hingga kini.
Di usia tuanya yang lebih dari 70 tahun, Rusli Wahyudi masih berharap agar sabar senantiasa menemaninya dan juga bertahan. Pada apa yang diyakininya dan menjadi hal yang masih harus diperjuangkan.
Awalnya, hanya sebuah hubungan bisnis biasa. Antara pemasok kayu karet dan penggunanya, Rusli Wahyudi. The Kim Tin, punya sebidang kebun karet yang cukup luas di bilangan Lengkong Gudang di Tangerang Selatan.
Hingga di awal 90-an pohon karet menjadi pemandangan yang biasa di daerah itu, kalaulah yang kita lihat sekarang adalah cluster-cluster rumah mewah yang kita kenal sebagai kawasan BSD (Bumi Serpong Damai), tidak sejauh itu bayangan mereka berdua yang akan terjadi pada saat itu.
Rusli Wahyudi bermimpi, di atas tanah milik The Kim Tin yang dibelinya itu bisa didirikan Pabrik Batik, sebagai relokasi usaha yang telah dijalankannya di Jl Seha sejak tahun 60-an akibat keluar Kebijakan Pemda DKI saat itu yang melarang usaha Industri yang dekat dengan lingkungan Pemukiman, apalagi Industri yang mengeluarkan limbah.
Kayu-kayu ranting Pohon Karet yang tidak terlalu besar dan kerap patah dan jatuh ke tanah merupakan bahan baku kayu bakar yang sangat dibutuhkan oleh orang-orang seperti Rusli Wahyudi, pengusaha batik yang masih menggunakan cara tradisional dan saat itu banyak pengusaha sejenis terdapat di beberapa pelosok Jakarta seperti bilangan Karet dan Setiabudi.
Menurut Rusli, ranting kayu karet merupakan bahan baku yang bagus ketika dibakar sebagai pemanas dari wajan besar yang melarutkan malam (bahan baku dalam pewarnaan batik) dan beragam proses pembatikan dimana untuk proses pemanasannya mengandalkan kayu karet sebagai kayu bakar, yang mampu menghasilkan panas yang cukup tinggi dan stabil.
“Hubungan bisnis kami terjalin sejak tahun 60-an. Kadang The Kim Tin menggunakan gerobak sapi dalam mengantarkan kayu-kayu karetnya ke tempat kami di bilangan Jalan Seha, Jakarta Selatan ini. Kita turunin itu kayu dan dihitung kubikasinya. Sederhana cara kami berdagang. Ada berapa yang dibawa itu juga yang kita bayar” ungkap Rusli Wahyudi kepada media, Senin (21/10/2019).
Sebuah hubungan dagang yang dilandasi kejujuran dan kepercayaan. Terbukti dari awal mereka berdagang di era 60-an hingga paruh pertama 90-an hubungan itu pun tetap terjaga baik. Salah satu bukti saling percayanya mereka, kerap kali The Kim Tin pinjam uang atau mengambil uang melebihi dari jatah setor kayu karet yang dibawa. Karena rasa saling percaya itu sekaligus menjaga agar pasokan kayu karetnya tidak terhenti dari pemasok yang cukup kredibel, Rusli tidak lantas menganulir permintaan kebutuhan uang The Kim Tin.

Namun, pada akhirnya toleransi pun punya batasnya, ketika dalam satu kesempatan Rusli pun bertanya pada The Kim Tin bahwa pinjamannya melebihi batas nalar yang sanggup dipenuhi oleh pemasok kayu karet sekaliber The Kim Tin untuk membayarnya.
Akhirnya kesepakatan itu pun terjadi saat itu, “Bayarin dah tanah gua, potong hutang-hutang yang ada” kata Rusli Wahyudi.
Jujur, sambungnya, saat itu nilai hutang The Kim Tin belum menggunung dan membelit hingga saat tanah itu diserahkan pun, Rusli Wahyudi pun menebus Girik C 913 persil 36/S-1 dan Persil 41/D-IV yang dikeluarkan pada tahun 1958 yang menyatakan bahwa The Kim Tin adalah pemilik sah dari tanah tersebut dengan harga Rp 33.000.000(tiga puluh tiga juta). Pembayaran itu pun kemudian dilakukan dengan cara mencicil hingga 12 kali cicilan, pada saat cicilan terakhir, The Kim Tin pun meninggal dunia.
Meninggalnya The Kim Tin memunculkan persoalan, sebagian ahli waris tidak mengakui jual beli yang dilakukan oleh orang tua mereka, The Kim Tin.
Kedua belah pihak, Rusli Wahyudi dan para ahli waris The Kim Tin berperkara di pengadilan. Putusan pengadilan baik di tingkat Pengadilan Negeri Tangerang yang diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Bandung menyatakan bahwa transaksi jual beli antara Rusli Wahyudi dan The Kim Tin adalah sah seraya memerintahkan agar para ahli waris menerima sisa pembayaran atas tanah tersebut sebesar Rp. 5.220.000 dari total transaksi pembelian tanah girik tersebut Rp 33.000.00.
Saat akan berperkara di pengadilan, pihak Kelurahan Lengkong Gudang meminta agar Girik C 913 diserahkan untuk dititipkan di kelurahan. Sehingga siapapun yang memenangkan perkara itu nantinya girik tersebut akan diserahkan pada yang berhak. Rusli Wahyudi yang hormat pada Kepala Desa saat itu pun menyerahkan Girik C 913 dimaksud pada tanggal 16 Februari 1993 dan menerima Surat Penyerahan Girik C 913 dari pihak Kelurahan saat itu.
Kejanggalan dan keanehan pun terjadi, 10 Februari 1993, seseorang mengaku ahli waris The Kim Tin bernama The On menyerahkan girik C 913 persil 36/S seluas 5.749 m2 dan melakukan pelepasan hak dengan menandatangani SPPH (Surat Pernyataan Pelepasan Hak) dan menerima ganti rugi (pembayaran) sebesar Rp. 5.749.000 dari PT Supra Veritas ditandatangani oleh Kepala Desa M. Arsadi. Selang beberapa hari kemudian, 15 Februari 1993 orang yang sama kembali menyerahkan girik C913 persil 41/D seluas 17.644m2 sebesar Rp. 17.644.000 dan juga melakukan pelepasan hak serta menerima ganti rugi (pembayaran) dari PT Simas Tunggal Centre juga ikut ditandatangani oleh Kepala Desa M.Arsadi.
Terjadi sebuah kejanggalan, karena pelepasan terjadi pada tanggal 10 dan 15 Februari 1993 padahal Rusli baru menyerahkan kepada Kelurahan tanggal 16 Februari 1993, girik yang berjumlah 1 lembar dilepas pada hari berbeda seolah ada 2 lembar girik, harga pelepasan girik total hanya Rp 23.393.000 padahal The Kim Tin menerima pembayaran dari Rusli Wahyudi lebin mahal yaitu sebesar Rp 33.000.000.
Kejanggalan lainnya, M Arsadi yang ikut menandatangani SPPH (surat pelepasan hak) baru diangkat menjadi Kepala Desa Lengkong Gudang Timur pada 10 April 1993. Jadi bagaimana mungkin Kepala Desa yang belum diangkat (status masih PLH) bisa ikut menandatangani surat penyerahan itu, padahal surat girik asli C 913 masih ditangan Rusli Wahyudi dan baru diserahkan untuk dititipkan di Kelurahan pada 16 Februari 1993 yang dikemudian hari pada 18 Juni 1993 PN Tangerang menetapkan Sita Jaminan atas Girik C 913 itu.
The On sendiri selaku ahli waris The Kim Tin baru pada 12 April 1993 ditetapkan menjadi salah satu waris dan 22 Agustus 1994 ditetapkan PN Tangerang sebagai anak luar nikah.

Menyangkut Girik C 913 persil 41/D menurut SPPH yang juga dinyatakan dan yang ditandatangani terpisah tercatat 17.644 M2 . Padahal menurut data berdasarkan Girik C 913 persil 41/D luas tanah adalah 20.000M2. Girik tersebut diserahkan 15 Pebruari 1993. Jadi, girik C 913 persil 41/D dan C 913 persil 36/S seolah-olah ada 2 girik terpisah padahal aslinya C 913 persil 41/D dan persil 36/S ada dalam 1 Surat Girik.
Anehnya, Kepala BPN tidak membubuhi tandatangan pelepasan di surat pelepasan hak tersebut dan terdapat perbedaan catatan kaki pelepasan hak. Pada halaman 1 pelepasan hak terdapat tulisan catatan kami “9. Dengan…..” dan dihalaman kedua “9. Bahwa…..” semakin menguatkan dugaan terjadi pemalsuan pelepasan hak
Berbekal dua SPPH yang diduga Maladministrasi tersebut maka pada 23 Mei 1994 keluarlah SK Penerbitan SHGB berdasarkan SK.Kanwil BPN Jabar No.105/HGB/KWBPN/1994 a/n PT Simas Tunggal dengan Luas 30,545M2
untuk penerbitan SHGB No.662.
SK.Kanwil BPN Jabar No.109/HGB/KWBPN/1994 a/n PT Supra Veritas-Luas 5,749 M2. untuk SHGB No.698. Dasar dari dua surat itu maka pada 1 Agustus 1994 keluarlah SHGB dengan No Sertifikat 662/Lengkong Gudang dan No Sertifikat 698/Lengkong Gudang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Tangerang, dan ditandatangi oleh Amantjik Agus, SH NIP 010068280 tercatat didalamnya Girik C 913.
Namun, 13 Agustus 1993, Kepala Desa Lengkong Gudang membuat keterangan bahwa The Kim Tin semasa hidupnya telah menjual tanahnya kepada Rusli Wahyudi dikuatkan dengan keterangan Kepala Desa berikutnya M.Arsadi tanggal 17 Nopember 1993 bahwa girik C 913 belum pernah dibuatkan AJB (Akta Jual Beli)dan belum pernah menjual kepada pihak BSD.
Perjuangan panjang Rusli Wahyudi dalam menguasai lahan tersebut perlu waktu yang lama, 5 tahun. Baru pada 23 DESEMBER 1998 Rusli Wahyudi berhasil mengeksekusi lahan tersebut setelah ada penetapan dari Pengadilan dan di atas lahan tersebut dijadikan tempat usaha jual beli tanaman hias dan sejak 1995 hingga 1998 sudah mulai membayar PBB a/n Rusli Wahyudi sendiri. Data dengan NOP yang tertera pada PBB adalah yang paling tepat menurut Sutarman, “Lokasi dan peta bidang tanah tersebut datanya yang paling tepat adalah yang ada di PBB itu”.
Namun Kerusuhan Mei 1998 membuat semua usaha Rusli Wahyudi porak-poranda dan berhenti semua khususnya usaha batiknya. Karena lemahnya kondisi finansial Kel Rusli Wahyudi membuat mereka kembali terusir dari penguasaan Persil C 913 pada tahun 1999 oleh sekelompok Preman yang terorganisir dan bukan oleh aparat resmi. Atas perbuatan tersebut pihak Rusli Wahyudi membuat laporan kepada kepolisian, namun tidak pernah ditanggapi seraya menunjukan setumpuk bukti laporan polisi.
Tapi rupanya darah mempertahankan hak dan semangat juang Rusli Wahyudi seakan tak pernah surut. Di era Megawati menjabat sebagai Presiden, di tahun 2002 ada secercah harapan, kasusnya akan dimediasi. Namun setelah Megawati tidak lagi menjabat sebagai presiden, pihak lawan Rusli tetap bersikeras mempertahankan haknya dan di 2005 keluar keputusan pengadilan yang kembali mengalahkan pihak Rusli Wahyudi. Berbekal kemenangan itu, pengembang semakin gencar memasarkan produk perumahan yang berada di cluster itu namun menjadi menarik, banyak rumah yang dipasarkan (sebagian) tidak bersertifikat hingga hari ini.
Mereka (para pembeli) hanya memegang PPJB (semacam Perjanjian Jual Beli) antara pihak pembeli rumah dengan BSD. Karena Kelurahan Lengkong Gudang TImur tidak bisa membuat surat keterangan pengantar untuk pembuatan sertifikat karena kurang lengkapnya persyaratan administrasi, salah satunya, tidak dilengkapi Akte Jual Beli.
Hingga akhirnya, terbit sebuah Surat Keterangan dari Kelurahan Lengkong Gudang Timur pada Agustus 2018 yang menyatakan Girik C 913 hilang di Kelurahan Lengkong Gudang Timur. Mereka beralasan, mungkin hilang ketika terjadi pemekaran Kelurahan Lengkong Gudang menjadi Kel Lengkong Gudang Timur dan Kel Lengkong Gudang Barat.
Persoalan pun berlanjut, upaya untuk mencari keadilan membawa Rusli Wahyudi dengan didampingi oleh Tim FKMTI melaporkan kasusnya hingga ke Kantor Sekretariat Presiden, Kantor Menko Polhukam cq Tim Saber Pungli dan beberapa instansi terkait lainnya
Akhirnya pada April 2019 Hakim Komisi Informasi Publik Banten pada sidang setempat menemukan tidak ada transaksi Jual Beli dan Surat Pelepasan Hak Girik C 913 di Kecamatan Serpong dan Kelurahan Lengkong Gudang hal ini juga diperkuat oleh putusan PTUN Banten sehingga keluar keputusan untuk menerbitkan Surat Keterangan bahwa Girik C 913 tidak pernah diperjualbelikan oleh The Kim Tin.
Namun upaya perlawanan pun masih terjadi, berbekal hasil putusan PTUN Banten yang memperkuat putusan Hakim KIP Banten, pihak Kecamatan Serpong pun mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Meski belum menerima salinan hasil putusannya secara resmi, pihak Rusli Wahyudi telah mengakses informasi dari Web MA bahwa MA kembali mementahkan perlawanan dari pihak Kecamatan Serpong lewat Keputusan MA per tanggal 15 Oktober 2019 dan memperkuat Hasil Putusan PTUN Banten dan Hasil Putusan KIP Banten.
Tentunya kabar ini disambut gembira oleh Rusli Wahyudi dan juga tim FKMTI, namun Sutarman, anak Rusli Wahyudi mengatakan, “Masih butuh waktu dan perlu perjuangan lagi. Namun hasil itu membuat pihak Kecamatan Serpong dan Kel Lengkong Gudang Timur harus menerbitkan Surat Keterangan bahwa Tanah Girik C 913 itu belum pernah diperjualbelikan dari The Kim Tin. Sehingga atas dasar itu kami bisa menggugat untuk membatalkan atas penerbitan SHGB No 662/Lengkong Gudang dan No 698/Lengkong Gudang yang diduga mal-administrasi”.
Rusli Wahyudi ketika telah mendengar kabar baik terakhir ini setidaknya sudah sedikit tersenyum. Bahwa apa yang dinantinya selama lebih dari 26 mulai menemukan titik terang meski belum tentu akan selesai dalam waktu singkat.
“Saya bukannya mau gagah-gagahan berperkara dengan pengembang besar. Niat awal saya cuma ingin mendapatkan keadilan saja atas jual beli tanah C 913 yang saya beli sah dengan The Kim Tin”, demikian ujarnya pada Senin (21/10/2019) di kantornya Residence 6 Jl. Seha no 6 Jakarta.[MIZ]
