Curanmor Kambuhan Pincang di Dor Polisi Percut Seituan
TRANSINDONESIA.CO – Pelaku pencurian kendaraan bermotor kambuhan, Ramadani alias Rahmad (24) warga Jalan Tali Serayu Desa Saentis Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terpaksa dilumpuhkan petugas dengan menembak kaki kanannya karena melawan dan berusaha kabur saat ditangkap di Jalan Kamboja, Tanah Garapan, Desa Laut Dendang, Deli Serdang, Kamis (10/10/2019) sekitar pukul 21:30 WIB.
Kapolsek Percut Seituan Kompol Aris Wibowo, Sabtu (12/10/2019) siang mengatakan penangkapan pelaku ataa dasar laporan pengaduan korban Nurlela (32) warga Jalan Kamboja Dusun VIII Desa Sampali yang tertuang dalam STPL /12590/X/2019/SPKT/PERCUT SEITUAN tanggal 6 Oktober 2019.
Pencurian itu terjadi Minggu (6/10/2019) sekitar pukul 14.00 Wib, korban bersama anaknya berusia 5 tahun pergi berbelanja di Jalan Mesjid Dusun l Kamboja Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang.
Setiba di TKP, korban memarkirkan sepeda motor Vario BK 5496 AGR ditepi jalan. Korban meninggalkan sepedamotrnya dalam kondisi stang terkunci dan ditunggui oleh anaknya yang berusia 5 tahun.
Saat korban pergi untuk membeli keperluanya, pelaku datang dan membawa kabur sepedamotor korban. Korban yang melihat pelaku membawa sepedamotornya sempat berteriak sambil mengejar pelaku. Namun pelaku berhasil kabur bersama sepedamotornya.
Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Percut Seituan. Petugas yang menerima pengaduan langsung melakukan penyelidikan di TKP dan berhasil mengetahui identitas pelaku.
Kamis (10/10/2019) malam petugas mendapat info jika pelaku berada diJalan Kamboja, Tanah Garapan Laut Dendang.
Petugas langsung bergerak dan berhasil menangkap pria yang pernah melarikan diri dari ruang SPKT Percut Seituan saat diserah salah satu korban pelaku Senin (17/6/2019) lalu itu.
Setelah diintrogasi, pelaku mengaku jika sepeda motor hasil curianya dijual kepada Agus warga Percut dengan menggunakan uang Hilda (45) warga Jalan Abadi Pasar X Desa Bandar Klippa, Percut Seituan.
Petugas kemudian membawa pelaku ke rumah penadah, ‘Hilda. Namun setiba di depan rumah Hilda, pelaku mencoba melarikan diri dengan melawan dan mendorong petugas yang membekuknya.
Bahkan tembakan peringatan yang dilakukan petugas tak diidahkahkanya. Hingg petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku.
Selanjutnya Rahmad dibawak ke rumah sakit Bhayangkara Medan untuk mengobati lukanya.
Sementara Hilda diboyong ke polsek Percit Seituan.
“Pelaku curanmor kambuhan ini sudah empat kali melakukan pencurian,bahkan salah satu korbanya perna menangkap dan menyerahkan pelaku ke SPKT Polsek. Namun saat petugas sedang memintai keterangan korban, pelaku melarikan diri. Kedua pelaku dijerat pasal 365 Subs 480 KUHPidana dengan ancaman diatas 7 tahun penjara,” kata Kompol Aris Wibowo Kapolsek Percut Seituan.[SUR]