Alasan Presiden Tunjuk Menaker Rangkap Plt Menpora

TRANSINDONESIA.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Pemuda dan Olahraga menggantikan Imam Nahrawi, Jumat (19/9/2019).

Imam Nahrawi sendiri telah mengundurkan diri dari posisinya, pasca ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

“Jadi Pak Hanif sementara merangkap sebulan terakhir sebagai menteri ketenagakerjana dan menpora,” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Pratikno menjelaskan sederet alasan Jokowi memilih Hanif Dhakiri sebagai Plt Menpora. Nantinya, politikus PKB itu akan merangkap jabatan hingga masa bhakti Kabinet Kerja berakhir pada 19 Oktober 2019.

Lantas, apa alasan utama Jokowi memilih Hanif untuk menjadi plt menpora? Pratikno pun menjelaskan sederet alasan di balik keputusan tersebut.

Dia menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Jokowi memilih Hanif. Salah satunya adalah latar belakang Hanif yang berstatus kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Seperti diketahui, posisi Menpora di Kabinet Kerja I memang ”jatah” PKB. Selain itu, Jokowi mempertimbangkan adanya Plt dua menterinya yang bakal dilantik sebagai anggota DPR pada 1 Oktober. Yakni, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.

“Ada beberapa pertimbangan, karena ada beberapa menteri dilantik anggota DPR RI pada 1 Oktober,” jelasnya.

Tak hanya itu, Pratikno mengakui, dipilihnya Hanif sebagai plt menpora lantaran yang bersangkutan berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang merupakan partai koalisi pemerintah. Sebagai informasi, Imam merupakan menteri yang berasal dari partai yang dipimpin Muhaimin Iskandar tersebut.

“Iya. Iya,” kata Pratikno mengamini pertanyaan tersebut.

KPK menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora. Penetapan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan pers di kantornya, Rabu (18/9/2019).[CNBC/YSF]

Share