Pulang Dari Tempat Hiburan Malam, Anggota DPRD Padangsidimpuan Ketangkap Bawa Bong Sabu di Kualanamu
TRANSINDONESIA.CO – Anggota DPRD Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), berinisial FH dari Fraksi Hanura diamankan petugas bandara Kualanamu Medan lantaran kedapatan membawa alat isap sabu yang dikenal dengab sebutab bong di dalam tasnya saat dilakukan penggeledahan.
Kapolsek Beringin, AKP Bambang Tarigan membenarkan penangkapan anggota dewan tersebut.
“Benar. Tadi ada diamankan seorang pria yang membawa alat isap sabu di bandara,” ujar Bambang, Selasa (3/9/2019).
Menurut Bambang dari pelaku diamankan satu buah dompet berisikan dua set alat isap sabu, dan tiga buah pemantik gas dan tiga unit telepon genggam. Petugas juga mengamankan tiket pesawat Wings Air, uang tunai, koper dan kartu identitas.
“Saat ini yang bersangkutan telah dibawa ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Penangkapan berawal ketika petugas Avsec bandara Kualanamu melakukan pemeriksaaan badan terhadap Fery di pintu keberangkatan yang akan menumpang pesawat Wings Air menuju Padangsidimpuan.
Ketika dilakukan pemeriksaan, Fery terlihat grogi dan tangan dalam posisi gemetar. Saat itulah petugas mencurigai tingkahnya dan melakukan interogasi.
Saat diinterogasi, Fery mengaku baru pulang di satu tempat hiburan malam di Medan.
Petugas lantas memeriksa koper Fery melalui alat X Ray dan menemukan barang yang mencurigakan. Lalu dilakukan pemeriksaan manual dengan cara membuka koper dan ditemukan satu buah dompet berisikan dua set alat isap sabu (bong) dan tiga buah pemantik gas.
Alat itu dipergunakan Fery untuk menggunakan narkotika jenis sabu yang digunakan di lokasi hiburan malam di Medan, Senin (2/9/2019) malam.
Selanjutnya, petugas Obvit Polres Deliserdang, Iptu Irfan melaporkan kejadian tersebut ke Sat Narkoba Polres Deliserdang.
Kasat Narkoba Polres Deliserdang bersama anggota dan Ditnarkoba Polda Sumut tiba di Kantor Sekuriti Bandara, kemudian anggota dewan tersebut dan barang bukti dibawa ke Polda Sumatera Utara. [SUR]