Pecat 9 Kadus Tanpa Gaji, Kades Dinilai Tak Layak Pimpin Desa Sampali

TRANSINDONESIA.CO –  Sebanyak 9 Kepala Dusun (Kadus) dan 3 Rukun Tetangga (RT) bersama ratusan masyarakat se Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, mengaku kecewa dengan Pelaksana Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) Sampali, Muhammad Ruslan.

Pasalnya, warga merasa tersakiti lantaran pemberhentian 9 kadus dan adanya pengangkatan 3 RT yang baru, sedangkan RT yang lama masih aktif alias belum diberhentikan.

Putusan dianggap kontravesial yang dilakukan Kepala Desa yakni mengadakan pembentukan panitia pemilihan Kadus hingga terselenggaranya pemilihan.

Sayangnya, pemilihan Kadus berdasarkan surat yang dikeluarkan Kepala Desa No.173/2019 Tanggal 04 Juli 2019, tetap mengesahkan orang lain (Erianto alias Anto Borok) sebagai Kadus di Dusun 16, Gang Tawon. Padahal, dalam berlangsungnya pemilihan, warga sekitar bernama, Ali yang memenangkannya.

“Dalam pemilihan yang dilakukan panitia, saya menang mutlak, tapi SPT pengangkatan saya gak keluar. Malah yang keluar itu SPT (surat perintah tugas) pengangkatan si Rianto alias Anto Borok dengan nomor SPT Nomor 140/178/2019 tertanggal 18 Juli 2019,” kata, Ali kepada wartawan, Ahad (4/8/2019) siang.

Anehnya, kata M. Ali pemilihan dilakukan sesuai Panitia yang dianjurkan Kades juga masyarakat dan dilaksanakan beberapa jam sebelum dikeluarkannya SPT pengangkatan terhadap Rianto yakni Kamis (18/7/2019) sekira jam 20.15 wib.

“Masyarakat yang ikut pemilihan sekitar 74 orang yang hadir dan absen. Ada 4 calon dan saya urutan teratas dengan jumlah suara 35. Sementara si Rianto tidak mencalonkan, namun di yang menerima SPT dan SPTnya dikeluarkan pada tanggal yang sama saat kami pemilihan. Jadi masyarakat kecewa dan malah bertanya ke saya. Saya juga bingung,” ujar M. Ali.

Apalagi menyangkut pemberhentian 9 Kadus. Mereka pengaku bahwa tidak adanya pemberitahuan apalagi masa kerja habis hingga tuduhan kesalahan yang tak dapat ditolirir.

Adapun 9 Kadus yang diberhentikan yakni;

  1. Arianto (50) Kadus 8, warga Komplek Anugrah Kampung Agas. Udah 3,5 tahun.
  2. Adenan (51) Kadus 19, warga Jalan Meranti, Dusun 19. Udah 10 tahun
  3. Edisusanto (51) Kadus 18, warga Gang Tawon. Udah 6 tahun
  4. Sukirno (54) Kadus 17, warga Gang Tawon. Udah 3,5 tahun
  5. Abdullah Panjaitan (53), Kadus 16 warga Gang Tawon 1. Udah 10 tahun.
  6. Julianto (44) Kadus 6, warga Jalan Keadilan, Lorong 3 Timur. Udah 12 tahun
  7. Suhardi (48) Kadus 5, warga Jalan Keadilan, Lorong III Barat. Udah 10 tahun
  8. Paino (50) Kadus 21, warga Jalan Jati Rejo. Udah 8 tahun.
  9. Sumanto (60) Kadus 22. Warga Lorong I Baru Timur. Udah 10 tahun.

Dan 3 RT yang masih menjabat namun telah diterbitkan surat SPT baru terhadap orang lain;

  1. AM Tanjung (51) RT 02 Dusun 16 Sampali. Warga Jalan PWI, Dusun 16 yang sudah 10 tahun menjabat
  2. Iryansyah Banda Lubis, SPd. MA (54), RT 04 di Jalan Cendana, Lahan Garapan, alamat Jalan Cendana, Dusun 16.
  3. M. Daud (40) RT 03, warga Jalan Cendana.

“Saya diberikan surat pemberhentian tanggal 11 yang memberikannya, Kadus 9 pak Sutrisno bersama Wira selaku Kaur Pembangunan Desa. Sebelumnya tidak ada pemberitahuan, makanya saya bingung. Apalagi kesalahan,” kata, Adenan bersama, Arianto dan 7 Kadus lainnya.

Bahkan mereka beserta para masyarakat menuding, bahwa kebijakan Muhammad Ruslan sungguh menciderai masyarakat. Sebab, masyarakat masih membutuhkan keberadaan Kadus yang lama. Apalagi dengan terpilihnya Kadus baru berdasarkan pemilihan, namun tetap tidak dikeluarkan SPT.

Sehingga mereka menuding bahwa M. Ruslan dianggap tak layak menjadi seorang pemimpin, apalagi memimpin Desa Sampali yang terdiri dari 25 Dusun.

“Banyak pelanggaran yang dilakukan Kades. Masalah pemberhentian isi surat katanya ada kesalahan yang tidak di toliri, padahal kami tak ada kesalahan fatal. Kalau alasan SPT habis, seharusnya 25 Kadus itu harusnya juga,” tutur, Arianto.

Untuk masalah usia, menurut para Kandes yang diberhentikan menganggap kalau PAW Kades Sampali dinilai mengangkangi keputusan Mendagri seperti yang tertuang dalam BAB II Bagian Kesatu Persyaratan dan Pengangkatan pada Pasal 2 nomor (2) yang berbunyi a. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat; b. Berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun.

“Sementara yang baru dipilih ini sebagai pengganti kami dominan Kades yang terpilih berusia 50-an keatas. Seperti, di Dusun 6 usia Kadusnya 44 tahun. Dusun 2 usianya 50-an, di Dusun 16 usia Kadusnya sekitar 54, lalu di Dusun 8 usianya sekitar 50-an,” bebernya.

Selain itu, mereka juga mengaku belum menerima gaji sebagai Kadus di bulan 7. Padahal, para Kadus yang lain telah menerimanya.

“Kami sudah cek ke rekening tapi gaji kami belum masuk. Sementara gaji Kadus yang lain (yang masih menjabat) udah keluar. Seharusnyakan masih ada hak kami,” ujarnya.

Guna mempertanyakan kesemuanya itu, 9 para Kadus beserta 3 RT dan ratusan masyarakat yang masih menginginkan RT penunjukan dari masyarakat, akan berencana melakukan aksi Demo di Kantor Desa dan Kantor Camat Percut Sei Tuan.

Sementara, AM Tanjung dan 2 rekan sesama RT turut menyesalkan keputusan Muhammad Ruslan selaku Kades Sampali. Pasalnya, atas pengangkatan RT yang baru yang dilakukan oleh Kepling, semakin membingungkan masyarakat.

“Masyarakat jadi bingung. Setahu mereka saya RT 02 dan pak Iryansyah Banda Lubis, SPd. MA selaku RT 04, tapi udah ada SPT untuk orang lain. Jadi double kami sekarang. Soalnya kami gak ada surat pemberhentian,” akunya.

Terkait keributan tersebut, PAW Desa Sampali, Muhammad Ruslan ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan telah mengeluarkan surat pemberhentian terhadap 9 Kadus. Dirinya berdalih kalau pemberhentian tersebut dilakukan lantaran massa pengabdian ke 9 nya dianggap sudah habis.

“Mereka gak ada salah, cuma masa SPTnya saja yang sudah habis. Kenapa gak seluruh 25 Kadus? Karena kita masih pakai yang 16,” kata PAW Kades yang sudah menjabat sekitar 8 bulan.

Saat disinggung mengenai pemilihan Kadus di Dusun 16 yang dimenangkan atas nama Ali, namun Kades mengeluarkan SPT kepada Rianto, Muhammad Ruslan mengatakan telah memberi waktu selama 1 minggu kepada warga, namun belum terlaksana pemilihan.

“Kita turunkan surat untuk dilakukan pembentukan panitia pemilihan dan melakukan pemilihan, tapi gak terlaksana. Sehingga saya keluarkan surat SPT terhadap orang lain (Rianto),” akunya.

Diduga, tidak ada koordinasi terhadap Panitia pembentukan yang berasal dari pihak Desa dengan Kades menjadi alasan Ruslan yang mengaku belum menerima laporan panitia soal kandidat calon pemenang hasil pemilihan Kadus.

“Kita gak tau itu bang, karena itu kita tunjuk ke Ketua BKM. Yang jelas, waktu 1 minggu sudah lewat dan kita tunjuk dan keluarkan SPT untuk Rianto sebagai Kadus,” kilahnya.

Sementara, Camat Percut Sei Tuan, Khairul Asman Harahap saat dikonfirmasi mengaku belum menerim berkas terkait Calon Kadus baru di Desa Sampali.

“Itukan ada proses penjaringan. Itu yang menerima SPT tidak otomatis harus diangkat. SPT itu kan pejabat sementara, kan gak mungkin ada kekosongan. Ya nanti kita lihat dulu ya. soalnya berkas nya belum ada masuk ke saya,” jelasnya.

Ditanya soal, kenapa penjaringan yang dilakukan Kades tak sesuai dengan persyaratan dari Mendagri, seperti dari segi usia yang menerima SPT, Camat mengaku akan menyeleksinya kembali. Pasalnya, Rianto yang menerima SPT Kadus berusi 50-an.

“Itukan ada aturan dari mentri mengenai Perda, ya ikuti aja peraturan. Nah mengenai pergantian kenapa gak semua (25 Kadus) itukan nantinya pakai tahapan. Gak bisa semua,” sebutnya.

Namun, Khairul Asman Harahap mengaku belum tau penjaringan yang menerima SPT untuk calon Kadus dari Kades.

“Mengenai itu, konfirmasi sama Kadesnya dan tanyakan soal itu. Setahu saya kalau habis masa jabatan perangkat desa yang lama itu dilakukan pemilihan. Tapi yang jelaskan memang harus ada penjaringan. Maksud saya itu semua harus proses, nanti kan ada rekomendasi dari Camat,” pungkasnya.[SUR]

Share
Leave a comment