Polda Metro Bongkar Distributor Penyelundup Ribuan HP Asal China, Hong Kong dan Singapura
TRANSINDONESIA.CO – Empat pelaku penyelundupan handphone asal China, Hong Kong, dan Singapura, mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp4,5 triliun pertahun berhasil dibongkar Satuan Indag Krimsus Polda Metro Jaya.
Empat pelaku yang dibekuk adalah FT alias AMG (40), AD (59), YC (36), dan JK alias TCK (29), ditangkap di Jakarta secara terpisah, pada Selasa (23/7/2019), Rabu (24/7/2019), dan Kamis (22/8/2019).
“Keempatnya merupakan satu kelompok jaringan dibekuk di lokasi berbeda yakni di Ruko ITC Roxy Mas, Gambir, Jakarta Pusat; PT SMS di Jalan Terusan Bandengan Utara, Penjaringan, Jakarta Utara; Best International Trading di Perumahan Casa Jardin, Cengkareng, Jakarta Barat yang merupakan tempat operasional usaha dan Jalan Kota Baru, Gambir, Jakarta Pusat,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, Kamis (29/8/2019).
Dari keempatnya kata Gatot, sebanyak 5.572 unit handphone berbagai jenis dan merek berhasil disita.
Dikatakan jenderal bintang dua ini, handphone berasal dari China, Hong Kong, dan Singapura diseludupkan melalui jalur laut di Batam.
“Dari Batam dibawa ke Jakarta kemudian didistribusikan ke Roxy dan Cempaka Mas. Kemudian dari sana menyebar ke berbagai daerah di Indonesia,” ungkap Gatot.
Lebih lanjut Gatot menyatakan, ribuan handphone tersebut masuk tanpa membayar pajak impor dan biaya kepabeanan. Barang tersebut diperdagangkan tanpa memenuhi peryaratan teknis dan tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan persyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Atau tidak memiliki sertifikat ponsel, dan atau menjual barang rekondisi yang seakan-akan seperti barang baru melalui situs jual beli online,” jelasnya.
Masyarakat sebagai konsumen dirugikan, karena membeli dan menggunakan alat komunikasi berupa Handphone yang tidak terjamin mutu dan kualitasnya.
“Dengan tidak membayar pajak impor, menghambat pembangunan nasional. Kemudian menimbulkan kerugian negara lainnya, akibat tidak membayar bea masuk barang impor. Sehingga membuat pendapatan negara menurun dan stabilitas keuangan bisa terganggu,” tambahnya.
Dikatakan Gatot, para pelaku sudah beraksi lebih dari setahun. Setiap beraksi mereka menyelundupkan puluhan ribu HP dari luar negeri yakni China, Hongkong dan Singapupura lewat Batam dan masuk ke Jakarta.
“Dalam sebulan mereka beraksi bisa sampai 8 kali. Setiap beraksi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp46,8 miliar. Jadi sebulan kerugian negara yang ditimbulkan kawanan ini mencapai Rp375 miliar,” ujar Gatot.
Saat ini para pelaku ditahan di Rutan Polda Metro Jaya itu dijerat pasal berlapis yakni Pasal 52 jo Pasal 32 ayat (1) UU RI Nomor 36 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Telekomunikasi lalu Pasal 104 dan Pasal 106 UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Tindak Pidana Perdagangan serta Pasal 62 UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukumannya hingga 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 milyar.[MIL]