Heboh Suprajarto Tolak jadi Dirut, Publik: Pilih dari Internal BTN

TRANSINDONESIA.CO –  Heboh, penolakan Suprajarto yang sebelumnya Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk sebagai Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Kamis (29/8/2019).

Kehebohan penolakan itupun menggelinding hingga mendapat tanggapan publik.

Muhammad Joni (foto insert), Managing Director Smart Property Consulting (SPC), menyebut penolakan terbuka itu preseden kurang “elok” untuk suksesi sebuah perseroan di lingkungan bank BUMN.

“Tiap bank plat merah memiliki dinamika dan tantangan tersendiri. Perlu benchmark sebagai acuan yang sistemik dalam manajemen karir bankir di lingkungan bank BUMN,” jelas Muhammad Joni ke redaksi Transindonesia.co, Jumat (30/8/2019).

“Publik berhak mengetahui apa yang terjadi, begitulah watak akuntabilitas dan transparansi dalam Good Corporate Governance, apalagi bank BUMN dan perusahaan publik atau Tbk pula,” ulas praktisi hukum perumahan itu.

Joni menganalisa, peran BTN saat ini paling diharapkan masyarakat dalam pembiayaan rumah tinggal bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) lewat inovasi skim pembiayaan mengatasi backlog perumahan.

“Kita sayang, penuh harapan dan peduli pada BTN yang punya tugas khusus dan misi khas pembiayaan perumahan rakyat. Apalagi sedang giatnya program sejuta rumah karena perumahan itu amanat  konstitusi,” sambung Joni yang juga Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI).

Menanggapi kepemimpian tipe apa yang diperlukan BTN saat ini untuk inovasi akses pembiayaan kepada MBR, Joni percaya human capital internal BTN memiliki kapasitas menakhodai BTN melanjutkan transformasi kelembagaan dan ekologi pembiayaan perumahan yang sedang berlangsung. Itu hanya dimengerti orang dalam BTN. Tentu saja membutuhkan  pemimpin yang menjadi role model khas BTN.

“Karena Suprajarto enggan sebagai orang nomor satu BTN, BTN wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan Direktur Utama. Jika belum, untuk mengisi kekosongan jabatan sementara waktu Dewan Komisaris BTN dapat menunjuk salah seorang anggota Direksi sebagai Plt Direktur Utama sesuai UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas serta Anggaran Dasar perseroan,” ucap Joni.[RLS]

Share