Polisi Narkoba Gadungan Aniaya dan Peras Ojol Puluhan Juta

TRANSINDONESIA.CO – Perampok dan penganiaya M Rifqy (29) warga Kemayoran, Jakpus, berprofesi penarik ojek online (ojol) mengaku sebagai polisi narkoba menjalankan aksinya dengan menuduh korban sebagai pengedar narkoba. Komplotan yang beranggota lima orang itu memeras harta korban mencapai Rp60 juta, dua pelaku berhasil dibekuk Polsek Jagakarsa. Senin (19/8/2019).

Kedua tersangka W (30) dan DS (41), merampok korban pada Ahad (18/8/2019) dinihari sekira pukul 02:00, saat korban melintas di Gang Makam, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

“Korban disergap lima pelaku yang mengaku anggota polisi narkoba.Modusnya korban dituduh pengguna dan pengedar narkoba oleh tersangka DS selanjutnya korban digiring ke saung dan sempat diikat lalu dipukuli lima pelaku,” kata Kapolsek Jagakarsa, Kompol Harsono, Senin (19/8/2019).

Korban yang dianiaya dengan tangan diikat tak berdaya saat tersangka mengambil handhphone, uang Rp1,5 juta, dan 3 ATM milik korban. ”ATM korban beriiskan Rp60,2 juta ludes dikuras pelaku setelah dipaksa memberikan PINnya,” ungkap Harsono.

Korban yang sadar telah tertipu dan dirampok polisi gadungan itu langsung melapor ke Polsek Jagakarsa. “Dua pelaku ditangkap di kos-kosan kawasan Kebagusan, Pasar Minggu, sedangkan tiga pelaku masih buron. Tersangka DS merupakan residivis kasus yang sama dan pecah kaca yang sudah berulang kali beraksi melakukan kejahatan,” jelas Harsono.[MIL]

Share