ITW: Posisi Menhub Seperti Juragan Taksi Online, Seharusnya Baca UU

TRANSINDONESIA.CO – Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan menyayangkan keinginan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang meminta agar taksi online mendapat pengecualian dari kebijakan ganjil genap (Gage).

“Posisi Menhub seperti juragan taksi online yang ingin memperkeruh kondisi lalu lintas ibukota Jakarta. Sekaligus upaya Menhub untuk menutupi kegagalannya mengurus angkutan umum berbasis aplikasi,” kata Edison dalam pesan tertulisnya, Kamis (15/8/2019).

Sebaiknya kata Edison, Menhub baca dan pelajari dulu Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Supaya paham apa itu syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh kendaraan bermotor yang digunakan sebagai angkutan umum.

Dia memastikan, kesemrautan, kemacetan lalu lintas khususnya di Ibukota juga dipicu akibat kegagalan Menhub. “Karena membiarkan kendaraan pribadi beroperasi sebagai angkutan umum. Sehingga jumlahnya semakin membludak dan tak terkendali,” ucapnya.

Lebih lanjut Edison menuntut tanggungjawab Menhub terkait pelaksanaan Permenhub 32 tahun 2016 dan Permenhub 26 tahun 2017 serta  Permenhub 108 tahun 2017, tentang angkutan umum dengan kendaraan bermotor roda empat berbasis aplikasi.

“Karena, tiga Permenhub itu tak punya efek yang signifikan, untuk menyelesaikan soal angkutan umum berbasis aplikasi. Ribuan kendaraan bermotor belum memenuhi syarat sebagai angkutan umum, tetapi bebas beroperasi. Bahkan jumlahnya terus bertambah membuat ruas jalan Ibukota dan sekitarnya semakin sesak,” ungkapnya.

Belakangan kata Edison, Menhub juga kembali membuat kebijakan yang melanggar aturan. Yaitu lewat kebijakan Permenhub No 12 tahun 2019 tentang keselamatan sepeda motor yang digunakan untuk kebutuhan masyarakat.  Padahal MK lewat putusannya  Nomor 41/PUU-XVI/2018 menolak permohonan judicial riview yang diajukan oleh puluhan pengemudi Ojol ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar UU No 22 tahun 2009 mengakomudir sepeda motor sebagai angkutan umum.

“Sebaiknya Menhub menyampaikan data dan informasi yang akurat berapa jumlah angkutan umum berbasis aplikasi yang sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan langsung menuntut equality, tetapi keberadaanya illegal,” ujarnya. [RLS]

Share