Pemilik Kos Diberi Penghargaan Ungkap Pengedar Sabu 10 Kg
TRANSINDONESIA.CO – Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pengedar sabu bernama Deny Alamsyah (35 tahun), Sabtu (27/7/2019), berkat bantuan pemilik kosan yang ditempati tersangka.
“Penangkapan berawal dari adanya laporan dari masyarakat di Koja. Masyarakat yang melapor ialah seorang purnawirawan Polri bernama Syamsu Rizal (68 tahun) yang memiliki kos-kosan di Kompleks Pertamina, Koja, Jakarta Utara,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto, Rabu (7/8/2019).
Menurut Kombes Budhi, saat Syamsu mencurigai Deny yang beberapa waktu lalu menyewa salah satu kosnya. Syamsu curiga bahwa pelaku tidak menempati kos tersebut selama dua hari setelah ia membayar uang kos. “Pemilik kosan merasa curiga dan melaporkan ke polisi,” ucap Kapolres.
Setelah memeriksa dan mencocokkan identitas pelaku, Satuan Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Koja. Tim pun menemukan keberadaan pelaku di daerah Cilincing. “Di sana, ternyata pelaku juga menyewa satu indekos,” ungkapnya.
Dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Aldo Ferdian, polisi langsung mengamankan tersangka. “Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti seberat 2 kilogram sabu yang sudah dibungkus dengan bungkusan siap edar masing masing sebanyak 100 gram,” kata Kombes Budhi.
Pengembangan selanjutnya, polisi kemudian kembali menggeledah barang-barang pelaku yang ia simpan di kosan milik Syamsu. Dari situ, ditemukan barang bukti sabu seberat 8 kilogram yang dimasukkan ke dalam bungkus teh China.
“Setelah digeledah ternyata di tempat kos yang warga curiga tadi menemukan sabu sebesar 8 kilogram yang dibungkus per paket 1 kilogram,” urainya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Penghargaan
Kombes Budhi mmeberi penghargaan atas tindakannya membantu polisi mengungkap kasus narkoba kepada pemilik kosan Syamsu Rizal yang melaporkan keberaadaan tersangka dan dari pengembangan polisi menyita 10 kilogram shabu.
Penghargaan diserahkan langsung Kapolres kepada pria 68 tahun itu dalam upacara yang digelar di Halaman Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (6/8/2019).
Dihadiri sejumlah pejabat utama Polres Metro Jakarta Utara, upacara dipimpin langsung Kombes Pol Budhi.
“Yang dilakukan Pak Syamsu Rizal ini hal yang bagus, mungkin bisa dicontoh oleh masyarakat. Kelihatan sepele apa yang dilakukan, tapi sebenarnya sangat besar. Dengan beliau melaporkan kepada kami ada kecurigaan terhadap orang yang kos di tempat dia, itu sudah sangat beharga,” kata Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, berkat informasi itu pihaknya melakukan pengembangan dan menemukan identitas pelaku hingga akhirnya bisa mengungkap adanya narkoba sebanyak 10 kilogram shabu. Barang haram itu ditemukan di dua lokasi yakni di salah satu kamar milik Syamsu di daerah Koja dan tempat kos lain di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.[MIL]