KPK Jebloskan Ketua Fraksi Golkar DPRD Jambi ke Rutan Merah Putih

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jebloskan Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi, Sufardi Nurzain (SNZ) ke Rutan KPK di belakang Gedung Merah Putih.

Tersangka SNZ ditahan untuk 20 hari ke depan dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait  Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.

“KPK menahan SNZ tersebut untuk 20 hari pertama sejak tanggal 6 Agustus 2019 sampai dengan 25 Agustus 2019,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa 96/8/2019).

SNZ merupakan satu dari 16 anggota DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018. Kasus ini terungkap dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa, 28 November 2017 silam.

“SNZ sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi diduga menerima suap dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp3,4 miliar,” kata Febri.

SNZ diduga melangar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[TEM]

Share