DPO Perantara Narkoba Komedian Nunung Ditangkap di Jatim
TRANSINDONESIA.CO – Polda Metro Jaya terus emngusut pemasok nvrkoba jenis sabu ke pasangan Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran, berhasil menangkap tersangka berinisial K yang berperan sebagai perantara dan menaruh narkoba jenis sabu pesanan di tiang listrik daerah Cibinong, Jawa Barat.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, penangkapan itu dilakukan di sebuah rumah indekos di daerah Trenggalek, Jawa Timur, Sabtu (3/8/2019) sekitar pukul 20.50 WIB.
Tersangka K yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini ditangkap bersama empat tersangka lainnya.
“DPO K yang meletakan narkoba di pinggir jalan Cibinong pesanan tersangka TB dan NN sudah ditangkap bersamaan tersangka lainnya di Trenggalek Jawa Timur,” ujar AKBP Calvijn, Selasa (6/8/2019).
Empat tersangka lainnya yang turut ditangkap yakni, FAP, DAW, DAV alias Bagong, dan MLP. Namun AKBP Calvijn belum menjelaskan peran masing-masing tersangka atas kasus tersebut.
Sebelumnya, polisi memburu tiga DPO yang masih berkaitan dengan jaringan pemasok sabu kepada anggota grup lawak Srimulat itu. Tiga DPO tersebut yaitu ZUL, K, dan AT. Setelah sepekan berlalu sejak pengungkapan jaringan pemasok sabu kepada Nunung, akhirnya polisi berhasil menangkap DPO K. Sementara ZUL dan AT masih dalam pengejaran.
Diketahui, Nunung ditangkap saat berada di kediamannya, kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019). Tidak sendirian, sang suami turut diamankan akibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat dan ditangkapnya seorang berinisial HM alias TB di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. [MIL]