KPK Tetapkan Sekda Jabar dan Mantan Presdir Lippo Cikarang Tersangka Baru Suap Izin Meikarta

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Sekda Jawa Barat, Iwa Karniwa, sebagai tersangka baru pengembangan kasus korupsi pengurusan izin proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Bersama Iwa Karniwa KPK juga menetapkan Bartholomeus Toto mantan Presiden Direktur PT. Lippo Cikarang sebagai tersangka dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi.

“Setelah melakukan pengembangan dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan IWK Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat 2015-sekarang, dan BTO mantan Presiden Direktur PT. Lippo Cikarang sebagai tersangka dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, kemaren.

Perkara ini kata Febri, berawal dari operasi tangkap (OTT) 14 – 15 Oktober 2018. Dalam OTT saat itu, KPK mengamankan uang SGD90.000, Rp513 juta, 2 unit mobil, dan menetapkan 9 orang sebagai tersangka dari unsur Kepala Daerah, Pejabat di Pemkab Bekasi dan pihak swasta. Sembilan orang tersangka tersebut telah divonis dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung di Jawa Barat.

“Terhadap tersangka IWK, dilakukan penyidikan dalam perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Tersangka IWK diduga melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap Febri.

Sedangkan BTO disangkakan dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. “Tersangka BTO melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya.

Menurutnya, KPK akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini sebagai bagian dari upaya KPK untuk mewujudkan perizinan yang bersih, transparan dan antikorupsi. “Jika perizinan diberikan karena suap, padahal perizinan tersebut tidak sesuai dengan peruntukan lahan di sebuah daerah, maka korupsi seperti ini akan beresiko menimbulkan efek domino kerusakan yang lain,” pungkasnya.[ETO]

Share