Pencuri Gudang Elektronik Lawan Petugas Dihadiahi Timah Panas
TRANSINDONESIA.CO – Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Patumbak terpaksa melumpuhkan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan timah panas.
Ridwan Rumahorbo (35) warga Jalan Titi Layang Pasar IV Gang Kompak, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, diringkus berdasarkan laporan korban David Janeiro Seares (37) penduduk Jalan Jambi No. 8 Kelurahan Pandau Hilir Kecamatan Medan Perjuangan dengan nomor LP/506/VII/2019/SU/Restabes Medan/Sek Patumbak tanggal 9 Juli 2019.
“Dari pelaku Ridwan, Tim Pegasus berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unut kompressor, empat velk truk, 10 ring dan enam unit As stir truk,” kata Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak, Sabtu (13/7/2019).
Sebelumnya, lanjut Kapolsek, pada hari Selasa 9 Juli 2019 sekitar Pukul 15.00 WIB, korban datang ke Polsek Patumbak untuk melaporkan bahwa salah satu gudang elektronik YCH di Jalan MG Manurung Nomor 8 telah dibongkar maling yang masuk dengan memanjat dinding pembatas gudang.
“Dalam laporan itu, usai memanjat dinding pembatas gudang, kemudian pelaku naik ke atap gudang dan menggunting seng atap gudang tersebut dan kemudian mengambil sejumlah barang bukti yang berhasil kita amankan,” jelasnya.
Selanjutnya, Tim Pegasus bentukan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Panglima Denai.
“Kemudian, Tim Pegasus bergerak ke Jalan Panglima Denai dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek.
Berdasarkan keterangan pelaku bahwa merekalah yang melakukan pembongkaran gudang elektronik YCH milik korban.
Atas pengakuan pelaku kemudian dilakukan pengembangan guna menemukan dan penangkapan dua pelaku lainnya.
“Pada saat pengembangan, pelaku berusaha melarikan diri dengan melakukan perlawanan. Tim Pegasus memberikan peringatan agar tidak melarikan diri, namun tidak diindahkan. Sehingga dilakukan tembakan peringatan dan tersangka juga tidak mengindahkan dan tetap melawan. Sehingga dilakukan tindakan tegas dan tetukur dengan menembak betis kanan pelaku,” terang Kapolsek.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mengobati luka tembaknya.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tandas Kapolsek.[SUR]