BNNP Sumut Ringkus Dua Bandar Sabu Malaysia dan Pasutri Kurir Narkoba
TRANSINDONESIA.CO – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) meringkus dua bandar narkoba Warga Negara Malaysia dan tiga orang kurir narkoba di tiga lokasi berbeda.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Atrial menyatakan semenjak menjabat sebagai kepala BNNP Sumut baru inilah pertama kali pihaknya dapat menangkap para bandar narkoba dari tengah lautan, hal ini berkat kerjasama dengan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai (DJBC) Sumut.
“Ini mungkin baru pertama kali selama saya menjabat, kita dapat meringkus para bandar dari ship to ship ( dari kapal ke kapal ), ini berkat kerjasama dan dibackup penuh Kanwil DJBC Sumut,” ucap Atrial didampingi Kakanwil DJBC Sumut, Oza Olavia saat menggelar konfrensi pers di Kantor BNNP Sumut, Jalan William Iskandar, Pasar V Barat I, Medan Estate, Percut Seituan, Selasa (9/7/2019).
Dijelaskan Atrial, penangkapan ke lima tersangka narkoba yang jaringan internasional itu juga bekerjasama dengan Polda Sumut berawal meringkus dua tersangka bandar narkoba yang merupakan WN Malaysia dari perairan Selat Malaka.
“Berkat informasi dari masyarakat adanya penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia di perairan Selat Malaka, langsung kami respon dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di perairan Selat Malaka dan berhasilmeringkus dua orang bandar narkoba WN Malaysia berinisial YBL dan YCP dari perairan laut Diguna-guna Serdang Bedagai,” terangnya.
Menurutnya, penangkapan dari tiga lokasi berbeda, yakni tempat kejadian perkara (TKP) pertama di perairan Diguna-guna Serdang Bedagai pada 1 Juli 2019 menangkap tersangka YBL dan YCP.
“Bukti dari kedua WN Malaysia itu berhasil menyita 6 kilogram sabu dan barang bukti lain kami menyita 1 unit speedboat, beberapa kartu ATM dan kartu kredit, dan Hp,” ungkapnya.
Pengembangan dari kedua bandar Malaysia itu lanjut Atrial, mengakui sabu 6 kilogram tersebut akan diserahkan pada seseorang di Medan.
Pada 5 Juli 2019 pukul 22:30 WIB, BNNP Sumut meringkus sepasang suami istri yaitu, AV (23) warga perumahan Pinang Baris Permai dan istrinya RS di Jangga Hause, Jalan Sei Tuan Kelurahan Medan Baru.
“Dvri keduanya barang bukti yang diamakan berupa beberapa HP, tas, dan dompet,” kata jenderal bintang satu itu.
Informasi dari pasangan suami istri (pasutri) tersebut, petugas memburu seseorang di Hotel Danau Toba, Jalan Imam Bonjol Medan. “Di hotel itu kita menangkap seorang berinisial SR (29) warga Perumahan Bayu Mas Indah, Blok B Pasar III, Jalan Tapian Nauli, Kecamatan Medan Sunggal. Barang bukti yang disita berupa Hp dan lainya. SR merupakan orang yang menyuruh AV untuk menjemput barang bukti sabu dari YCP dan YBL pada 6 Juli 2019 pukul 0:30 WIB,” jelasnya.
“Kelima tersangka yang kini djeboskan ke penjara terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkas Atrial.[SUR]