ICW Sebut Pejabat Polri Tak Perlu Berbondong-Bondong Daftar Capim KPK

TRANSINDONESIA.CO –  Sembilan Pejabat Tinggi (Pati) Polri mendaftar sebagai calon pimpinan (capim) KPK periode 2019-2023. Kapolri Jenderal Tito Karnavian pun turut memastikan bahwa kesembilan capim KPK itu bebas dari masalah dan memiliki integritas yang baik.

Meski begitu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyatakan, seharusnya Polri bisa lebih memberdayakan kesembilan capim mereka di dalam institusi kepolisian. Sebab, selama ini kepolisian dinilainya belum banyak berubah.

“Dari beberapa penelitian dan juga survei membuktikan bahwa masih rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dalam rangka upaya percepatan pemberatasan korupsi,” ujar Kurnia saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (3/7/2019).

“Jadi tidak usah berbondong-bondong mengirimkan wakilnya ke KPK, akan tetapi di internalnya sendiri itu masih tidak perform dengan baik,” lanjutnya.

Selain itu, Kurnia menegaskan pentingnya seorang capim KPK untuk loyal hanya terhadap KPK.

Menurutnya, tidak ada yang salah bila 9 Pati Polri tersebut ingin mendaftar, namun mereka sebaiknya mengundurkan diri dari institusinya bila terpilih menjabat di KPK. Begitu juga dengan capim KPK lainnya yang memiliki berbagai latar belakang pekerjaan.

Sebab, KPK harus terus menjaga independensi lembaganya agar tidak tunduk terhadap institusi atau partai politik tertentu. Sehingga, capim KPK nanti haruslah seseorang yang memiliki integritas dan kapabilitas yang baik.

“Selain itu ada personalan rekam jejak. Yang bersangkutan tidak boleh melanggar hukum ataupun etik, memiliki pemahaman terkait tindak pidana korupsi, paham untuk pemberian efek jera, dan harus mempunyai kemampuan manajerial lembaga,” tuturnya.

Trans Global

Harus Transparan

Kurnia menambahkan, para Pati Polri capim KPK tersebut juga harus menjaga transparansi diri mereka. Dia menegaskan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pun tidak boleh diabaikan.

“Dan juga bukan hanya poin menunjukkan (mereka bersih dari korupsi), tapi itu (LHKPN) sudah menjadi kewajiban hukum karena diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,” jelas Kurnia.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, pada dasarnya sembilan Pati Polri itu pernah melaporkan LHKPN ke KPK. Pelaporan ada yang dilakukan pada tahun 2007, 2008, 2011, 2013, 2014, hingga 2019.

“Namun terdapat beberapa nama yang belum atau sudah melaporkan namun terlambat melaporkan LHKPN secara periodik untuk tahun 2018 lalu,” tutur Febri dalam keterangannya, Selasa (2/7/2019).

Dua nama yang telah melaporkan LHKPN periode 2018 adalah Antam Novambar dan Dharma Pongrekum. Meski begitu, keduanya terlambat yakni lewat batas masa pelaporan 31 Maret 2019.

 

Sumber : Liputan6.com

Share